by

Pemerintah Cabut 192 Ijin Konsesi Kawasan Hutan, 3 Antaranya Di Kabupaten Sanggau

Sanggau, Media kalbar

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) mencabut 192 izin usaha konsesi kawasan hutan. Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.

Dari 192 izin konsesi kehutanan yang dicabut itu, 3 di antaranya berada di Kabupaten Sanggau, Kalbar. Yakni PT Cemaru Lestari, PT Multi Prima Entakai dan PT Sumatera Jaya Agro Lestari.

Jenis izin konsesi kawasan hutan 3 perusahaan tersebut yang menjadi objek pencabutan berupa persetujuan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

“Berdasarkan rilis Bapak Presiden berkaitan dengan pencabutan 2.078 izin tambang dan 192 izin kehutanan dan sebagainya, di Kabupaten Sanggau ada tiga perusahaan yang masuk pencabutan izin hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK),” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sanggau Alipius, Selasa (11/1/2022).

Ia menjelaskan, PT Cemaru Lestari berdasarkan SK SK.19/Kpts-II/1993 menguasai lahan seluas 13.241,50 hektar, PT Multi Prima Entakai berdasarkan SK.47/Kpts-II/1989 menguasai lahan seluas 2.250 hektar dan PT. Sumtra Jaya Agro Lestari berdasarkan SK.262/MENHUT-II/2011 menguasai lahan seluas 10.935,40 hektar.

Sementara pelepasan HPK PT Cemaru Lestari berada di Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir dan Desa Semoncol Kecamatan Balai seluas 2.116,5 hektar. PT Multi Prima Entakai di Desa Inggis, Botuh Lintang dan Sekadau. PT. Sumatera Jaya Agro Lestari Desa Kunyil dan Baru Lombak Kecamatan Meliau.

“Dari ketiga perusahaan itu yang dicabut izinnya adalah hak pengelolaan hutan pada saat itu, yang memang sejak beberapa puluh tahun lalu, karena sebagian izinnya ada yang diterbitkan pada tahun 1989 dan 90-an, sehingga sepertinya selama ini HPK yang dimiliki tidak dikelola, sesuai dengan peruntukannya, sehingga setelah dievaluasi KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) diusulkan untuk dilakukan pencabutan,” jelas Alipius.

Saat ini, ia menyebut konsensi kehutanan 3 perusahaan lainnya di Kabupaten Sanggau juga dilakukan evaluasi. Yakni PT Duta Andalan Sukses yang menguasai lahan seluas 31.080 hektar, PT Gembaru Selaras Alam yang menguasai lahan seluas 20.445 hektar dan PT Lahan Sukses yang menguasai lahan seluas 14.460 hektar.

Menurut Alipus, jika memang berdasarkan hasil evaluasi ternyata tidak juga dikelola dengan baik, maka bisa diusulkan pencabutan izinnya. Namun jika berdasarkan evaluasi nanti ternyata hasil evaluasi bahwa dikelola beserta kewajiban-kewajiban pembayaran, kemungkinan ketiga perusahaan ini bisa saja dilanjutkan izinnya.

“Dari enam perusahaan itu, baik yang izinnya dicabut maupun dievaluasi perizinannya oleh pemerintah pusat melalui KLHK, adalah perusahaan kehutanan. Kalau sawit izinnya berbeda. Kalau izin sawit kita tidak mendapatkan data izin yang dicabut maupun dievaluasi,” terangnya.

Alipius juga menegaskan, seluruh kewenangan terkait enam perusahaan tersebut berada di pemerintah pusat, baik pengawasan, evaluasi, maupun pengeluaran perizinannya.“Kita tidak tahu apakah kewajiban-kewajibannya (perusahaan) terpenuhi atau tidak. Kelanjutannya dari kewenangan pencabutan ini merupakan kewenangan dari KLHK. Apakah akan dikonversi ke tempat lain, pelelangan atau sebagainya, sehingga lokasi yang sudah diberikan izin itu bermanfaat untuk peluang investasi,” pungkasnya. (MJ)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed