DPMD Kalbar memperkuat kapasitas aparatur desa, mendorong inventarisasi yang konsisten, pemutakhiran data melalui SIPADES 3.0, serta pemanfaatan aset untuk mendukung pelayanan dan pembangunan desa.
PONTIANAK, Media Kalbar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mendorong pemerintah desa untuk terus memperkuat tata kelola aset agar semakin tertib, akuntabel, mudah ditelusuri, dan memberi manfaat nyata bagi pelayanan serta pembangunan desa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat, Hendra Bachtiar, ST., MT., saat membuka Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 di Grand Mahkota Hotel Pontianak. Kegiatan berlangsung pada 2–4 September 2026 dan diikuti 72 peserta dari DPMD kabupaten serta perangkat desa perwakilan 12 kabupaten se-Kalimantan Barat dengan metode hibrida.
Dalam arahannya, Hendra menegaskan bahwa pengelolaan aset desa tidak cukup berhenti pada pencatatan administrasi. Aset desa merupakan bagian dari kekayaan desa yang harus dijaga, dimanfaatkan dengan tepat, dan dikelola secara berkelanjutan.
| “Mari kita jadikan aset desa bukan hanya sebagai inventaris, tetapi sebagai modal pembangunan yang menghasilkan PADes, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.” kata Hendra Bachtiar, ST., MT., Kepala Dinas PMD Provinsi Kalimantan Barat |
Pengelolaan Aset sebagai Bagian dari Tata Kelola Desa
Aset desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, serta aset lainnya milik desa. Karena nilainya strategis, aset tersebut perlu dikelola dengan prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Hendra mengingatkan bahwa pengelolaan aset yang diabaikan dapat menimbulkan risiko di kemudian hari. Data yang tidak diperbarui, dokumen yang tidak tertata, atau inventarisasi yang tidak konsisten dapat membuat aset sulit ditelusuri, berpotensi disengketakan, atau tidak termanfaatkan secara optimal. Karena itu, langkah pencegahan melalui penataan administrasi dan pengamanan aset perlu dilakukan secara konsisten sejak di tingkat desa.
“Yang kita dorong adalah pengelolaan yang tertib sejak dari administrasinya. Data aset harus terus diperbarui, dokumennya dijaga, penggunaannya jelas, dan pemanfaatannya diarahkan untuk mendukung kepentingan desa dan masyarakat,” ujar Hendra.
SIPADES 3.0 untuk Memperkuat Inventarisasi
Kegiatan fasilitasi tahun 2026 diarahkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai mekanisme pengelolaan aset desa sekaligus meningkatkan keterampilan pengelola aset dalam menggunakan aplikasi SIPADES versi 3.0. Salah satu tujuannya adalah mendorong percepatan inventarisasi aset, baik secara manual maupun melalui aplikasi.
DPMD Kalbar berharap penggunaan SIPADES tidak sekadar menjadi kegiatan input data, tetapi benar-benar membantu desa memiliki basis informasi aset yang semakin baik untuk mendukung perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, serta pelaporan.
Penguatan tata kelola ini juga merupakan bagian dari pembinaan berjenjang. Pemerintah provinsi mendorong DPMD kabupaten untuk terus melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada desa sehingga penataan aset menjadi praktik yang konsisten dan berkelanjutan.
Kolaborasi Pembinaan dan Pengawasan
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, serta Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat. Materi yang disampaikan mencakup kebijakan dan strategi pengelolaan aset desa, praktik SIPADES 3.0, kebijakan pengawasan, serta implementasi pengelolaan aset desa.
Menurut Hendra, keterlibatan berbagai pihak tersebut penting agar desa memperoleh pemahaman yang utuh: bukan hanya mengenai cara mencatat aset, tetapi juga bagaimana memastikan aset dikelola secara tertib, aman, dan memberi nilai manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta masyarakat desa.
“Aset desa merupakan kekayaan desa. Karena itu, semakin baik pengelolaannya, semakin besar pula manfaat yang dapat diberikan untuk pelayanan, pembangunan, dan penguatan kemandirian desa,” tutup Hendra. (*/Amad)








Comment