Pontianak, Media Kalbar
Bea Cukai Kalbagbar menggelar Pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai wilayah Kalimantan Barat. Kegiatan yang sebelumnya disampaikan pers release tersebut berlangsung di Kantor Wilayah DJPB Kalimantan Bagian Barat, Rabu (15/10).

Dimana disampaikan bahwa melalui berbagai operasi gabungan, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbar selama tahun 2025 telah berhasil menindak 437 kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan nilai barang mencapai Rp 274,7 miliar.
Rincian barang hasil penindakan sampai dengan bulan Oktober 2025, meliputi bidang kepabeanan sejumlah 124 penindakan dengan nilai barang Rp270,4 miliar dan bidang cukai sejumlah 313 penindakan dengan nilai barang Rp4,2 miliar.
Adapun barang kena cukai ilegal yang ditindak terdiri dari 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan denda ultimum remidium sebesar Rp1,47 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa selama periode satgas tersebut, hasil penindakan baik dari segi jumlah penindakan, nilai dan jumlah barang, maupun nilai denda ultimum remidium mengalami peningkatan secara nasional dengan rerata bulanan sebesar 4,5 persen dibandingkan sebelum pembentukan satgas.
Ia menegaskan bahwa Bea Cukai akan melakukan penindakan secara tegas tanpa kompromi bagi para pelanggar melalui pelaksanaan pengawasan yang optimal. Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, seperti aparat penegak hukum (APH), Kementerian/Lembaga, dan unsur masyarakat yang secara sinergis dan kolaboratif mendukung terciptanya industri legal, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan peningkatan pengawasan melalui pembentukan satgas ini, kami berharap dapat melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar mantan Kasdam XII/Tpr ini. (*/MK)











Comment