Singkawang, Media Kalbar
Pada hari ini Rabu 10 Juli 2025 Kejari Singkawang menyampaikan perkembangan penangan perkara terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang tahun 2021.
Kajari Singkawang Nur Handayani, SH, MH., menjelaskan bahwa Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/O.1.11/Fd.1/12/2023 tanggal 19 Desember 2023 jo. PRIN-04d/O.1.11/Fd.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025, berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup, bahwa Tim Penyidik pada hari ini Rabu 10 Juli 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR : TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025 telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka (S) selaku Sekertaris Daerah Kota Singkawang, selanjutnya Tim Penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini berdasarkan Surat Penahanan Nomor : TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 tersangka di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang.
Bahwa Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus posisi sebagai berikut
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2021 terbit Surat Keputusan retribusi daerah tahun 201 Nomor 21.07.0001 sebesar Rp. 5.238.000.000.
Pada tanggal 3 Agustus 2021 mengajukan surat kepada Walikota Singkawang perihal Permohonan keberatan Restribusi, atas keberatan tersebut, Walikota Singkawang mengeluarkan Keputusan Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah PT. Palapa Wahyu Group Taman Pasir Panjang Indah Singkawang untuk surat ketetapan retribusi daerah Nomor : 21.07.0001, dimana PT. Palapa Wahyu group diberikan keringanan retribusi sebesar 60% atau sebesar Rp. 3.142.800.000,- dan penghapusan denda administrasi sebesar 2% perbulan selama 120 bulan atau sebesar Rp. 2.535.192.000 apabila pembayaran dilakukan secara angsuran, sehingga wajib retribusi harus memenuhi pembayaran sebesar Rp. 2.095.200.000 dan memberikan keringanan berupa pembayaran angsuran maksimal selama 120 bulan sebesar Rp. 17.460.000,- per bulannya. Atas terbitnya SK Walikota tersebut, maka di buat perjanjian angsuran Nomor 973/3297/SPA/WASDAL-B/2021 tanggal 27 Desember 2021, bahwa pembayaran dilakukan mulai tangal 29 Desember 2021 sampai 29 Nopember 2031.
Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan, terdapat adanya serangkaian perbuatan melawan hukum baik atau penyalahgunaan wewenang yang telah memperkaya atau menguntungkan orang lain atau korporasi yaitu PT Palapa wahyu group dan terdapat mens rea atau kesalahan dari pengelola barang milik daerah dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah Kota Singkawang yang awalnya adalah tidak melaksanakan hasil konsultasi dan kordinasi dari Dirjen Perimbangan Keuangan, dari Kementerian Dalam Negeri dan dari Gubernur Kalimantan Barat sekaligus bisa digunakan untuk menentukan perbuatan melawan hukum Pidana (Wederrechtelijk dan penerapan tiada pidana tanpa kesalahan sebagaimana telah diuraikan dalam fakta-fakta perbuatan diatas dan Sekretaris Daerah Kota Singkawang juga telah menyalahgunakan kewenangan melanggar PERATURAN PEMERINTAH NO 28 Th 2O2O TT PERUBAHAN ATAS PP NO 27 TH 2014 TT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH : Pasal 33 Ayat (1) huruf b Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan ketentuan: mitra Kerja Sama Pemanfaatan dipilih melalui tender, kecuali untuk Barang Milik Negara/Daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung Jo Pasal 5 Ayat (3) Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah Jo Pasal 5 Ayat (4) huruf c dan d Pengelola Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab: . Mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Walikota; Mengatur pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan telah melanggar peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan barang milik daerah khususnya dalam hal pemanfaatan barang milik daerah yang memang sejak awalnya Sekretaris Daerah menghindari menggunakan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan menghindari adalah pelelangan atau tender dalam pemanfaatan barang milik daerah karena keinginan untuk mengakomodir PT Palapa Wahyu Group untuk memanfaatkan barang milik daerah tersebut.
Kejari Singkawang juga menyampaikan dalam Pers release nya bahwa Tim audit BPKP berpendapat bahwa terdapat kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang tahun 2021 senilai Rp3.142.800.000,00 (tiga milyar seratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Kekayaan yang seharusnya menjadi milik negara berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nomor 21.07.0001 tanggal 26 Juli 2021. Rp5.238.000.000,00
2. Kekayaan yang menjadi milik Negara berdasarkan hasil audit, yaitu berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 973/468/BKD.WASDAL Tahun 2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah PT Palapa Wahyu Group Taman Pasir Panjang Indah Singkawang untuk Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nomor 21.07.0001 Rp2.095.200.000,00
3. Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2=3) Rp3.142.800.000,00. (Amad)











Comment