Kubu Raya, Media Kalbar
Viral kasus penculikan anak di Desa Sungai Asam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang beredar di Media Sosial dan Aplikasi Wahtsapp. Polisi luruskan kabar berita itu Hoax, pria tanpa identitas tersebut Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menerangkan bahwa orang tersebut ODGJ bukan penculik anak seperti yang diberitakan di Media Sosial atau pun melaui Aplikasi Whatsapp yang disebarkan berkali-kali.
” Ya bener sekali itu, pria tanpa identitas itu orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) , ia diserahkan oleh warga sungai asam ke Polsek Sungai Raya, dengan kondisi berpakaian kumal dan berbau menyengat pada saat di introgasi oleh petugas orang tersebut tidak bisa berkomunikasi dengan baik. Informasi dari Kepala Desa Sungai Asam awalnya diamankan pada saat berjalan kaki dan sedang memungut puntung rokok dijalan, dikarena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan Kepada Desa Sungai Asam bersama Bhabinkamtibmas mengamakannya ke Polsek Sungai Raya, terang Ade saat dikonfirmasi. Sabtu (18/2/23).
” Informasi tentang keluarga belum kami dapati namun petugas masih melakukan pencarian, selanjutnya direncanakan pria ini akan di serahkan ke Dinas Sosial melalui Polsek Sungai Raya, kata Ade.
Awalnya, pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB Kadus dan Bhabinkamtibmas dihubungi oleh masyarakat melalui via telpon bahwa di Jalan Dusun Parit Makmur Desa Sungai Asam ada orang tidak dikenal berjalan kaki.
Setelah mendapat telpon tersebut, Kadus bersama Bhabinkamtibmas dan beberapa warga Desa Sungai Asam melakukan patroli menyusuri Jalan Desa Sungai Asam dan menemukan seoarang laki-laki dengan pakaian lusuh, kotor dan bau menyengat sedang berada di Jalan sambil memungut puntung rokok, kemudian orang tersebut ditangkap warga beramai-ramai, lalu ditanya-tanya tetapi orang tersebut tidak bisa berkomunikasi dengan baik, selanjutnya demi keamanan Kadus dan Bhabinkamtibmas membawanya ke Polsek Sungai Raya.
Dengan peristiwan ini kami mohon agar warga bijak dalam mengupload video yang belum mengetahui pasti kebenarannya sehingga menimbulkan keresahan publik. Jadi kami dari Polres Kubu Raya memohon kepada Warga Kabupaten Kubu Raya untuk bijak dalam bermedia sosial, tegas Ade
Setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat di Pidanakan dan diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) dan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*/amad)
Comment