by

Pendaftaran KI di Kalbar masih rendah, DJKI Sasar Percepatan Layanan di Singkawang

Singkawang, Media Kalbar

Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kemenkumham RI,
Iwan Kurniawan mengatakan bahwa saat ini tingkat pendaftaran kekayaan intelektual (KI) personal maupun komunal di Kalimantan Barat masih terbilang rendah.

Hal tersebut disampaikan Iwan saat membuka kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Kota Singkawang, Kalimantan Barat
pada Selasa, 30 Agustus 2022.

“Oleh karena itu, kami hadir dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami datangkan narasumber dan para ahli untuk menambah pengetahuan dan
pemahaman mengenai pelayanan pendaftaran KI,” tutur Iwan.

Provinsi Kalimantan Barat menjadi wilayah ke-27 pelaksanaan MIC yang diselenggarakan atas inisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi
Kalimantan Barat pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2022.

Sebagai provinsi terluas keempat di Indonesia dan memiliki sumber daya alam dan budaya yang sangat besar membuat Provinsi Kalimantan Barat khususnya Kota Singkawang kaya
akan potensi KI.

Lebih lanjut, Iwan optimis dengan dimulainya peningkatan pelayanan melalui MIC ini dapat menggairahkan pendaftaran KI yang ada di Kalimantan Barat khususnya di Singkawang.

Total penduduk Provinsi Kalimantan Barat berjumlah 5,48 juta jiwa dan 69,6% di antaranya merupakan kelompok usia produktif. Ditambah Kalimantan Barat juga memiliki banyak industri baik kecil, menengah maupun besar yang tercatat hingga Juli 2022 sebanyak 145.397 UMKM.

Angka tersebut mengindikasi kemungkinan percepatan pembangunan Kalimantan Barat bila
setiap potensi sumber daya manusia, alam, dan ekonomi kreatifnya dikelola dan dilindungi dengan optimal.

Namun Iwan menyayangkan saat ini masyarakat masih belum memahami arti penting perlindungan kekayaan intelektual.

“Padahal perlindungan KI itu adalah langkah preventif supaya budaya kita tidak dicuri negara lain. Terlebih nilai ekonomi yang dihasilkan dari pendaftaran KI bisa sangat tinggi dan bermanfaat baik untuk pemilik haknya maupun pemulihan ekonomi nasional,” lanjutnya.

Ia berharap dengan dukungan dan kolaborasi Kemenkumham, pemerintah daerah, penggiat KI, perguruan tinggi dan seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini, percepatan peningkatan pelayanan KI kepada masyarakat dapat terlaksana.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Pria Wibawa mengatakan kegiatan ini akan menjadi ajang berkelanjutan untuk memberikan pemahaman dan informasi mengenai KI serta memotivasi masyarakat di Kota Singkawang yang memiliki kreativitas di bidang KI.

“Dengan demikian masyarakat bisa secara mandiri mendaftarkan KI-nya ke DJKI melalui Kanwil Kemenkumham Kalbar dan jumlah pendaftaran KI Kalimantan Barat meningkat,” ujar
Pria.

Dalam kesempatan yang sama, Walikota Singkawang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Singkawang Sumastro memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dipilihnya Kota Singkawang sebagai tempat pelaksanaan salah satu program unggulan DJKI ini.

“Kepada seluruh peserta baik dinas terkait maupun masyarakat, jangan sia-siakan kesempatan ini. Saya yakin, Singkawang akan berkembang dengan jaminan perlindungan KI yang lebih baik lagi di masa yang akan datang sehingga seluruh stakeholder mendapatkan
manfaat yang tuntas,” pungkas Sumastro.

Pada kesempatan ini juga diserahkan beberapa surat pencatatan ciptaan, di antaranya: surat pencatatan ciptaan kepada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kota Singkawang untuk desain kain dan motif; desain kain dan motif “Bintang Raya”; desain kain dan motif Tenun Ikat.(***/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed