Pontianak, Media Kalbar — Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terus mengintensifkan langkah penegakan hukum terhadap perkara pembakaran hutan dan lahan, hingga berita ini dirilis, sebanyak 57 kasus karhutla telah ditangani Polda Kalbar, Sabtu (29/8).
Berdasarkan update data penegakan hukum kasus karhutla per tanggal 28 hingga 29 Agustus 2026, jumlah penanganan perkara menunjukkan eskalasi seiring upaya pencegahan yang dilakukan kepolisian bersama instansi terkait di lapangan.
Berdasarkan data terbaru dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan polres jajaran, total penanganan kasus karhutla di wilayah hukum Polda Kalbar mencapai 57 kasus, 30 orang terlapor, 3 orang tersangka dan total areal yang terbakar seluas 709,9 hektare.
Terkait hal ini, Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus mengatensi setiap laporan yang masuk secara profesional dan transparan.
“Hingga saat ini, akumulasi penanganan kasus karhutla oleh Polda Kalbar dan jajaran telah mencapai 57 Laporan Polisi dengan 30 terlapor dan 3 orang tersangka. Dari total laporan tersebut, sebanyak 40 perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan, 8 perkara berada di tahap penyidikan, serta 9 perkara lainnya telah kami limpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup.” tegas Burhanuddin, Sabtu (29/8/2026)
Polda Kalbar memastikan akan terus memantau titik-titik rawan serta menindak tegas setiap unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat luas di Bumi Khatulistiwa. (*/Amad)











Comment