by

Penegakan Hukum Tumpul : Oknum APH Bisnis BBM Solar Bersubsidi Langgar Pasal 55 Undang Undang Migas, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

KAPUAS HULU, MEDIA KALBAR

Masih dalam ingatan publik .Kasus mobil pickup yang mengangkut BBM jenis solar bersubsidi tabrak rumah warga di Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat belum ada titik terang serta kejelasan dalam penangannya oleh pihak yang berwajib.

Dugaan keterlibatan seorang oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas penyuplaian BBM subsidi tersebut diduga berlangsung lancar dari tingkat Provinsi hingga masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas Hulu tanpa hambatan berarti.

Bahkan menurut narasumber, bahwa oknum APH itu dilindungi oleh atasannya berpangkat perwira keatas sehingga oknum APH ini tidak akan tersentuh oleh hukum, Ibarat pepetah pangkat kopral gaji jenderal yang melekat di oknum APH itu .

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa distribusi solar subsidi ini tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana diatur pemerintah. BBM bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, serta sektor usaha mikro. Namun dalam praktiknya, solar tersebut diduga dialihkan ke pihak-pihak tertentu yang tidak berhak, bahkan berpotensi untuk kepentingan bisnis ilegal.

Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, di saat warga kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi, justru ada dugaan praktik penyelewengan yang melibatkan oknum yang seharusnya menjadi penegak hukum.

Dari sisi regulasi, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain itu, dalam Pasal 53 huruf b dan d UU Migas, ditegaskan bahwa setiap kegiatan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda hingga Rp40 miliar.

Tidak hanya itu, praktik penyalahgunaan BBM subsidi juga melanggar prinsip tata kelola distribusi energi yang diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran dan diawasi secara ketat.

Jika benar terdapat keterlibatan oknum APH dalam praktik ini, maka hal tersebut menjadi persoalan serius. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Waktu terus berjalan , sampai hari ini penyelidikan kasus tersebut dinilai masyarakat masuk angin dan lenyap tidak ada penindakan hukum

Hingga berita ini diterbitkan. Redaksi juga memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi dari pihak terkait berdasarkan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers (*/MK )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed