Pontianak, Media Kalbar
Kejati Kalbar mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Kapal Penumpang Penumpang Angkutan Sungai pada dinas perhubungan Pemkab Kapuas Hulu.
Hal ini disampaikan oleh Kajati Kalbar, Muhammad Yusuf saat gelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat, Kamis (30/11).
Dikatakan Kajati Kalbar Muhammad Yusuf, dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: PRINT – 06/0.1/Fd.1/ 10/2023 Tanggal 19 Oktober 2023
Posisi kasus, Kegiatan Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) sumber APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) tersebut untuk digunakan sebagai sarana transportasi penyeberangan masyarakat.
“Bahwa ditandatangani Kontrak yaitu Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK dan Penyedia (Direktur CV RINDI), akan tetapi nyatanya pengadaan tersebut dilakukan oleh pihak lain.” Ungkap Kajati.
Kemudian juga Bahwa diperoleh fakta Kapal yang seharusnya pengadaan Tahun 2019 akan tetapi kenyataannya kapal tersebut dibuat pada tahun 2014.
Dalam kenyataannya kapal fery tersebut merupakan kapal bekas.
“Kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Prov. Kalbar dan hasil pemeriksaannya dikemukakan dalam LHP No. 24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan / kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 2.227.577.500,- atau total loose, karena kapal fery yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.” Tuturnya.
Bahwa pada tahap Penyidikan telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 355.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
“sebelum Penyidikan terdapat penyetoran ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu senilai Rp. 440.000.000,- sehingga Kerugian Negara saat ini senilai Rp. 1.787.577.500,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).” Terang Kajati yang didampingi Aspidsus.
Penyidik Telah Melakukan Gelar Perkara, Dan Menetapkan 6 Orang Tersangka
1. Atas nama tersangka SD
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN.
2. Atas nama tersangka BP
PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP).
3. Atas nama tersangka AJ
PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP).
4. Atas nama tersangka MA
PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP).
5. Atas nama tersangka TK
DIREKTUR CV. RINDI (PENYEDIA BARANG/JASA).
6. Atas nama tersangka AN alias S
YANG MELAKSANAKAN PEKERJAAN PENGADAAN/PELAKSANA. (Amad)
Comment