by

Pengadilan Tetapkan IW Terdakwa Penganiayaan Di SPBU ATS Sungai Ambawang Dengan Tipiring

Mempawah, Media Kalbar

Pelaku tindak pidana Penganiayaan di SPBU ATS Ambawang IW setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian Polsek Sungai Ambawang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus penganiayaan tersebut disangkakan pasal 352 KUHP tindak pidana tipiring dan Pelaku di kenakan pasal 352 Tindak pidana tipiring.

Dan selanjutnya kasus tersebut sampai di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah pada hari Kamis Tanggal 18 Agustus 2022.

Dari hasil persidangan setelah Majelis Hakim PN Mempawah medengarkan keterangan dari Tiga saksi terdakwa di antaranya Saksi Dr Eko Raharjo, Budi dan Johanes Ohan

Dalam keterangan saksi tenaga medis Puskesmas Sungai ambawang Dr,Eko Raharjo dari hasil Visum yang di lakukannya kepada korban Chandra bahwa tidak di temukan tanda lebam luka dan memar dan apa yang di temukan semua dia tulis.

Namun Terdakwa melalui kuasa hukumnya minta keringanan kepada majelis hakim dan majelis hakim nenimbang mengingat terdakwa sebagai tulang punggung keluarganya
Ahirnya permintaan terdakwa dikabulkan oleh majelis hakim

Dan akhirnya PN Mempawah menerima dan menetapkan IW sebagai terdakwa Kasus Tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman kurungan, dengan tuntutan 1 bulan kurungan atau denda 505.000., setelah terdakwa siap membayar denda yang telah di putuskan majelis hakim akhirnya terdakwa tidak di tahan.

Mar’ie,SH kuasa hukum dari terdakwa IW usai mendampingi kliennya di persidangan kepada sejumlah awak media mengatakan Terkait dengan tindak pidana 352 yang di proses oleh Polsek Sungai Ambawang dari proses penyelidikan penyidikan sampailah proses persidangan kami dari pihak pengacara dari terdakwa mengapresiasi kerja dari Polsek Sungai Ambawang.

“Bahwa pekara ini berakhirnya di sidangkan di Pengadilan Negeri Mempawah dari hasil persidangan yang di sidangkan memang terbukti secara sah menurut hakim pasa 352
Jadi penganiayaan dan kami menerima Putusan itu.” Katanya.

“Jadi sebetulnya perlu kami sampaikan melalui kawan kawan media pekara tindak pidana seperti yang terjadi di wilayah Polsek Sungai Ambawang menurut saya tidak perlu sampai disini, Sebetulnya cukup dan bisa di selesaikan cara musyawarah di Kantor Desa karena perlu peran aktif dari kepala Desa untuk menyelesaikan persoalan ini.”Terangnya.

“Karna ini menyangkut warga dari Desa Sungai Ambawang jadi kalau memang kepala Desanya bijak itukan bisa di selesaikan secara musyawarah di kantor Desa di selesaikan secara baik dan tak perlu sampai ke Pengadilan Negeri Mempawah. Namun memang karna ini tugas penyidik terutama Polsek Sungai Ambawang ini dia memproses ini sesuai dengan prosudurnya hingga kasus ini sampailah di persidangan ini.” Tuturnya.

Sementara Eddy.R.BA. Koordinator Lembaga Anti Korupsi Indonesi (Legatisi) Kalimantan Barat usai meghadiri sidang kepada wartawan mengatakan Menurut dari pantauannya, apresiasi  kepada Kapolsek Sungai Ambawang beserta kanit reskrimnya yang telah mengambil sikap tegas menetap kan saudara IW sebagai tersangka tipiring berdasarkan saksi saksi yang telah diperiksa.sehingga ber ujung di bawa ke PN Mempawah dan sampai di persidangan.

“Namun sangat di sayangkan kenapa pihak dari koban tidak hadir dalam persidangan ini ada apa sebenarnya ?dan terkait berita yang sudah beredar di sejumlah media itu sah sah saja cuman perlu pembuktian dan ternyata di persidangan terbukti bahwa bukan penganiayan berat ,” Pungkasnya.(Tim/Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed