by

Pengamat Sebut Unsur Korupsi Tidak Terpenuhi Kasus Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang

PONTIANAK, Media Kalbar

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, memberikan pandangannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang. Dalam kasus ini, satu panitia pelaksana berinisial HN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Dr. Herman menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya jemaat gereja. Ia menjelaskan, penetapan suatu kasus sebagai tindak pidana korupsi harus memenuhi tiga unsur utama: keuntungan pribadi, kerugian negara, dan kaitan langsung dengan tanggung jawab pelaku.

“Jika salah satu unsur ini tidak terpenuhi, maka kasus ini tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Dr. Herman di dampingi Andi Hariadi, S.H.,M.H. Minggu, 12/1/2025

Ia juga mempertanyakan dasar hukum dalam penetapan tersangka, mengingat biasanya kasus korupsi melibatkan lebih dari satu pihak, terutama jika dana hibah telah disalurkan dari pemerintah kepada institusi penerima.

“Ketika dana hibah sudah diterima oleh gereja, tanggung jawab utama beralih kepada penerima. Jika ada dugaan penyimpangan, yang harus diperiksa adalah mekanisme penggunaan dana tersebut,” jelasnya.

Dr. Herman menambahkan, apabila dana hibah digunakan sepenuhnya untuk pembangunan gereja dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, maka tidak ada kerugian negara.

“Jika ada kekurangan dalam administrasi atau pelaksanaan, itu lebih tepat dikategorikan sebagai masalah perdata atau administrasi, bukan korupsi,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Dr. Herman juga mengingatkan bahwa pembangunan Gereja GKE Petra Sintang memiliki tujuan mulia sebagai pusat kegiatan jemaat, termasuk kegiatan besar berskala nasional yang melibatkan pendeta dari seluruh Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa proses hukum yang tergesa-gesa dapat memengaruhi kepercayaan jemaat terhadap institusi gereja.

Kejati Tetapkan Satu Tersangka Tambahnya, Dr. Herman bahwa kasus ini memiliki potensi dampak sosial yang besar. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan profesional untuk memastikan keadilan.

“Jika benar ada penyimpangan, harus dipastikan siapa yang bertanggung jawab dan apa dampaknya. Namun, jika unsur-unsur korupsi tidak terpenuhi, jangan memaksakan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi,” tutup Dr. Herman.

Sebagaimana pada Bulan Desember 2024 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan satu orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang Tahun Anggaran 2017 dan tahun 2019. Satu tersangka tersebut adalah inisial HN selaku pelaksana pekerjaan.

Hal ini disampaikan oleh Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH., saat penyampaian pers release capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dalam rangka hari antikorupsi sedunia (Hakordia) 2024 di lantai 3 Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin (9/12). (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed