by

Penguatan dan Pembinaan Notaris Oleh MPWN Kalbar

Pontianak, Media Kalbar

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar memimpin keatan Penguatan dan Pembinaan Notaris oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Barat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Kamis (18/01).

Turut hadir Wakil Ketua MPWN Provinsi Kalimantan Barat Budi Effendi bersama Sekretaris MPWN Provinsi Kalimantan Barat Muhayan, Kasubbid Pelayanan AHU Krisman Samosir, Staff Sekretariat MPWN Prov Kalbar Iftri Rezeki, JFU dan Helpdesk Sub Bidang AHU Ulwan dan Oky Alviar, seta notaris di wilayah Kalimantan Barat.

Rapat ini merupakan implementasi komitmen MPWN untuk memperkuat sistem pengawasan dan menjaga kualitas pelayanan notaris di Provinsi Kalimantan Barat. Dengan peran notaris yang sangat vital dalam menjaga keabsahan dan kepastian hukum, MPWN menekankan pentingnya notaris menjalankan kewajiban dan memegang amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab.

Penguatan dan pembinaan dimulai dengan pengarahahan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, diikuti pengarahan dari Wakil Ketua MPWN, Budi Effendi, dan anggota MPWN, Sy. Hasyim Azizurrahman. Selanjutnya, 18 notaris yang hadir diberikan pengarahan dan pembinaan secara personal oleh tim terdiri dari unsur pemerintah, notaris, dan akademisi.

Tim meminta keterangan terkait temuan hasil pemeriksaan protokol notaris oleh MPDN dan memberikan pembinaan serta saran masukan untuk perbaikan temuan tersebut. Setiap notaris menandatangani surat pernyataan kesiapan untuk memperbaiki temuan hasil pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Tindak lanjut dari rapat ini mencakup memberikan jangka waktu kepada notaris untuk melakukan perbaikan terhadap hasil pemeriksaan protokol notaris tahun 2023. Dari 24 notaris yang diusulkan untuk diberikan sanksi sesuai hasil pemeriksaan protokol notaris tahun 2023 oleh MPDN, 6 orang berhalangan hadir. Tim akan memanggil kembali 6 notaris tersebut untuk diberikan penguatan dan pembinaan. Apabila tidak ada perbaikan sesuai batas waktu yang ditentukan, MPWN Provinsi Kalimantan Barat akan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed