SAMBAS, Media Kalbar
Polres Sambas menggagalkan penyelundupan ribuan kosmetik ilegal asal Filifina – Malaysia. Terkait kasus ini, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial IAB (39).
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan anggota Polsubsektor Temajuk bersama Satreskrim Polres Sambas mengamankan tersangka di depan Polsubsektor Temajuk, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
“Petugas mengamankan tersangka saat akan membawa kosmetik ilegal itu dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh – Indonesia,” ujar Rahmad kepada wartawan, Selasa, 11 Maret 2025.
Petugas lalu memeriksa mobil yang dikemudikan tersangka dan menemukan 11 kotak stirofoam. Kosmetik-kosmetik tersebut tidak dilengkapi dengan izin edar dan label BPOM RI.
Rahmad mengungkapkan 11 kotak stirofoam tersebut berisi total 4.970 produk kosmetik. Akibat perbuatan tersangka, kata Rahmad, potensi kerugian negara mencapai Rp 120 juta.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Rahmad. (*/Amad)
Comment