by

Peran Penting PPNS Dalam Penegakan Hukum Keimigrasian

Pontianak, Media Kalbar

Peran penting Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kalimantan Barat, hal ini dibahas dalam rapat Koordinasi diseminasi dan Penguatan PPNS Keimigrasian hari ke dua, Rabu (26/06).

Menghadirkan narasumber Kasi C pada Asintel Kejati Kalbar, Banan Prasetya serta Kasi Korwas PPNS Dit Reskrimsus Polda Kalbar Harjanto dipandu oleh Moderator Kepala Sub Bidang Penindakaan Keimigrasian Muhammad Nur Mansyur.

PPNS diingatkan untuk memahami aturan dan dasar hukum yang berlaku, karena mereka berperan sebagai sumber referensi hukum dalam penegakan keimigrasian.
“Pentingnya memahami hukum pidana sebagai dasar penegakan hukum di wilayah keimigrasian Kalbar. Dalam konteks ini, terdapat dua “mahkota” keimigrasian yang berbeda, yaitu mahkota imigrasi yang mengurus urusan paspor, dan mahkota imigrasi yang berwenang dalam kegiatan penyidikan terkait pelanggaran imigrasi,” ujar Banan Prasetya.

Menurut Banan, dasar hukum untuk kegiatan penyidikan ini tercantum dalam undang-undang imigrasi yang mengatur tugas dan kewenangan PPNS dalam mengatasi pelanggaran imigrasi di wilayahnya.

“Dalam hal penolakan atau perijinan orang keluar masuk Indonesia, kewenangan semi projustisia mengacu pada otoritas yang memiliki wewenang untuk memberikan izin atau penolakan berdasarkan pertimbangan hukum dan keadilan,” jelasnya.

Sementara itu menurut Dit Reskrimsus Polda Kalbar Harjanto, PPNS imigrasi harus menjabat sebagai pejabat imigrasi yang berwenang dalam mengurus dan menangani berbagai urusan imigrasi. Dasar hukum tentang jabatan dan kewenangan pejabat imigrasi dapat dijelaskan dalam undang-undang keimigrasian yang mengatur tentang struktur organisasi dan kewenangan di bidang imigrasi.

“Diharapkan, semua Kanwil Imigrasi (Kanim) memiliki PPNS sebagai bagian dari tugas dan kewenangannya. Dasar hukum untuk harapan ini dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang struktur organisasi dan penempatan pegawai di Kanim,” terang Harjanto.

Dengan pemahaman yang baik terhadap dasar hukum yang berlaku, PPNS imigrasi dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan tepat sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan ketertiban dalam penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.

“Semua tindakan penyidikan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, sehingga mencapai keadilan dan kebenaran dalam penegakan hukum. Kehadiran PPNS Keimigrasian yang kompeten dan berintegritas sangatlah penting dalam memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara serta mengedepankan keadilan dan ketertiban dalam berbagai proses imigrasi di Indonesia,” ucap Harjanto.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa saat menutup kegiatan menyampaikan, dengan suksesnya kegiatan Diseminasi Penguatan Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian yang diselenggarakan oleh kanwil Kemenkumham Kalbar, diharapkan PPNS Keimigrasian akan semakin mampu menjalankan tugas dan fungsi dengan mengedepankan pemahaman dan pengetahuan tentang peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“ PPNS Keimigrasian memiliki peran khusus dalam mengatasi Tindak Pidana Keimigrasian, dan untuk itu, kerjasama dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya adalah hal yang sangat diperlukan. Dalam pelaksanaan tugasnya, PPNS Keimigrasian harus senantiasa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian,” tegasnya.

Selain itu, Pria Wibawa juga menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia dan tata nilai Kemenkumham PASTI serta core values ASN BerAKHLAK. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mencerminkan dedikasi dalam menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan integritas.

“Semoga melalui kegiatan diseminasi ini, PPNS Keimigrasian di wilayah Kalimantan Barat dapat terus meningkatkan kemampuan dan penerapan hukum dengan tepat, sehingga berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana keimigrasian secara tegas dan berkeadilan. Dengan sinergi yang kokoh bersama aparat penegak hukum lainnya, kita bersama-sama menjaga keamanan dan kedaulatan negara, serta memberikan perlindungan hak-hak warga negara dalam wilayah keimigrasian,” pungkasnya. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed