Pontianak, Media Kalbar
Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan beserta jajarannya melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalbagbar pada Senin (15/1). Kedatangan tersebut merupakan bagian dari agenda kerja terkait rencana kerja sama antara Kemenkumham dan Bea Cukai dalam meningkatkan koordinasi dan komunikasi barang barang baik impor atau ekspor yang berpotensi menimbulkan pelanggaran kekayaan intelektual.
Imik Eko Putro, Kakanwil DJBC Kalbagbar, menyambut kedatangan Eva Gantini dengan antusias diruang kerjanya. Setelah mengenalkan diri, Eva Gantini menyampaikan salam dari Kakanwil Kemenkumham serta menyampaikan maksud kunjungannya yang berkaitan dengan agenda Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI). Rencananya, akan dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk mendukung harmonisasi tugas masing-masing instansi terkait barang tanpa merek.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah pendekatan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mereka dapat menciptakan merek untuk produknya. Hal ini juga melibatkan upaya pencegahan pemalsuan merek yang dapat merugikan perekonomian. Eva Gantini berharap agar informasi dari Bea Cukai terkait hal ini dapat diakses melalui kerjasama yang erat antara Kemenkumham dan Bea Cukai.
Imik Eko Putro, dalam tanggapannya, menyampaikan terima kasih atas kedatangan tim Kemenkumham yang antusias. Dia menekankan bahwa Bea Cukai tidak hanya menjalankan tugas pokoknya namun juga aktif dalam edukasi kepada masyarakat, terutama terkait pentingnya merek dalam konteks ekonomi.
Pertemuan ini juga menyoroti pentingnya kekayaan intelektual yang telah menjadi fokus pembicaraan sejak tahun 2000. Imik Eko Putro menunjukkan kesamaan visi antara Kemenkumham dan Bea Cukai, namun mencatat bahwa masih banyak yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya merek, baik untuk barang ekspor maupun impor, sekaligus sebagai pendapatan negara.
Imik Eko Putro juga membahas tentang penataan PKS yang akan ditandatangani, memastikan bahwa kesepakatan yang tercapai tidak bersinggungan dengan PKS yang telah ada di tingkat pusat. Ia menyarankan untuk merinci PKS menjadi kerjasama yang lebih spesifik, khususnya dalam menanggapi barang-barang palsu. Imik menegaskan perlunya dasar hukum yang kuat, melibatkan pelapor, koordinasi dengan pemilik merek, dan instansi terkait.
Di akhir pertemuan, Imik Eko Putro menyampaikan fokus Bea Cukai dalam memeriksa dan mengenakan pajak terhadap barang impor, yang didominasi oleh kebutuhan tambang, seperti soda api, sparepart kendaraan, dan kebutuhan rumah tangga. Sementara itu, ekspor fokus pada komoditas seperti kelapa sawit, alumina, dan walet.
Pertemuan ini diakhiri dengan harapan bahwa kerjasama antara Kemenkumham dan Bea Cukai akan semakin erat, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan ekonomi dan perlindungan merek di Kalimantan Barat. Rencananya, Ibu Dirjen KI akan melakukan kunjungan ke Kalbar pada tanggal 23 Januari 2024, dan juga akan mengundang para walikota dan bupati untuk mendiskusikan kerjasama lebih lanjut. (*/mk)
Comment