Pontianak, Media Kalbar
Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Kalimantan Barat mendesak pemerintah pusat dan daerah memperkuat kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus efektivitas kerja penyuluh pertanian di Kalimantan Barat, Pontianak (31/08/2026)
Sejumlah aspirasi tersebut disampaikan Ketua Umum DPW Perhiptani Kalimantan Barat, Zainal Abidin, S.HI., M.H., sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan sistem penyuluhan pertanian di daerah.
Menurut Zainal, salah satu persoalan utama yang masih dihadapi penyuluh adalah ketimpangan antara jumlah tenaga penyuluh dengan luas wilayah binaan. Di sejumlah wilayah, seorang penyuluh harus menangani dua desa atau bahkan lebih.
Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri, terlebih Kalimantan Barat memiliki wilayah yang luas dengan kondisi geografis dan topografi yang beragam.
“Mestinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menerapkan prinsip satu desa satu penyuluh,” ujar Zainal.
Ia menilai penerapan prinsip tersebut penting agar pendampingan kepada petani dapat berjalan lebih optimal. Dengan jumlah penyuluh yang memadai, pembinaan kelompok tani, peningkatan produktivitas, hingga pengembangan potensi produk pertanian lokal diharapkan dapat dilakukan secara lebih maksimal.
“Karena itu kami meminta Kementerian Pertanian dan DPR RI dapat mewujudkan hal ini,” tegasnya.
Selain persoalan rasio penyuluh, Perhiptani Kalbar juga menyoroti kepastian status kepegawaian para penyuluh pertanian.
Perhiptani berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap status para penyuluh yang saat ini masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Organisasi tersebut mendorong agar penyuluh dapat memperoleh peningkatan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Penyuluh ini adalah profesi keahlian dan merupakan pahlawan serta penopang utama sektor pertanian. Sudah sepatutnya status mereka ditingkatkan menjadi PNS,” katanya.
Menurutnya, kepastian status kepegawaian menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga profesionalisme serta meningkatkan motivasi penyuluh dalam menjalankan tugas di lapangan.
Perhiptani Kalbar juga menyoroti wacana penarikan status kepegawaian penyuluh ke pemerintah pusat.
Terkait hal tersebut, Perhiptani mendorong adanya regulasi baru, baik melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) maupun kebijakan lainnya, yang dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Zainal menilai koordinasi dan komunikasi yang baik sangat diperlukan agar pelaksanaan tugas penyuluh tetap berjalan efektif serta tidak menimbulkan miskomunikasi di lapangan.
Di tengah berbagai persoalan yang masih dihadapi, Perhiptani Kalbar memastikan akan terus menjalankan perannya sebagai wadah organisasi profesi, termasuk memberikan advokasi dan pendampingan kepada para penyuluh pertanian.
Perhiptani Kalbar juga menyiapkan penghargaan bagi penyuluh berprestasi di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
Penghargaan tersebut akan diberikan kepada penyuluh yang dinilai mampu memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan sektor pertanian, mulai dari meningkatkan produktivitas, mengembangkan produk lokal, hingga membina kelompok tani secara optimal.
“Bagi penyuluh yang mampu meningkatkan produktivitas pertanian, mengangkat produk lokal, serta membina kelompok tani secara optimal di wilayahnya masing-masing, kami dari Perhiptani akan memberikan reward khusus sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka,” pungkas Zainal.
Perhiptani Kalbar berharap perhatian dan dukungan pemerintah terhadap penyuluh pertanian semakin kuat, sehingga peran penyuluh sebagai ujung tombak pendampingan petani dapat berjalan optimal dalam mendorong kemajuan sektor pertanian di Kalimantan Barat. (dian/MK)











Comment