Pontianak, Media Kalbar – Kuasa hukum Liu Se Hiong menyampaikan pemberitahuan kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait menyusul adanya sengketa hukum terkait kepemilikan dan ganti rugi tanam tumbuh berupa pohon kelapa yang saat ini masih dalam proses perkara perdata di pengadilan.Perkara tersebut tercatat dengan Nomor: 01/Pdt.G/2026/PN.SBS, yang melibatkan Liu Se Hiong selaku Penggugat dan Mu’in selaku Tergugat.
Objek sengketa berupa pohon kelapa yang berada di atas lahan milik Tergugat Mu’in, namun menurut pihak Penggugat, pohon-pohon kelapa tersebut adalah milik Liu Se Hiong, berjumlah kurang lebih 1.768 batang dan saat ini sedang dalam kondisi berbuah lebat.
Kuasa hukum Liu Se Hiong menyampaikan bahwa meskipun perkara tersebut belum memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap terkait ganti rugi tanam tumbuh, telah terjadi tindakan sepihak dari pihak Tergugat Mu’in yang diduga melakukan pemanenan kelapa milik kliennya tanpa izin.
“Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan potensi konflik di lapangan, kami mengingatkan bahwa selama belum ada putusan atau kepastian hukum, tindakan panen terhadap pohon kelapa milik klien kami seharusnya tidak dilakukan,” ujar Sofyan, S.H, Sabtu (24/1/2026) Kepada awak media selaku kuasa hukum Penggugat.
Sebagai langkah preventif dan bentuk pemberitahuan kepada publik, kuasa hukum Liu Se Hiong juga menyampaikan rencana pemasangan banner di lokasi lahan milik Tergugat Mu’in yang terletak di Desa Matang Terap dan Desa Suah Api.
Banner tersebut berisi pemberitahuan bahwa pohon kelapa di atas lahan tersebut adalah milik Liu Se Hiong dan dilarang melakukan panen tanpa izin dari yang bersangkutan.
Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat membantu melakukan pengawasan serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik selama proses hukum masih berjalan. (Mk/Ismail)
Perkara Perdata Masih Berjalan, Kuasa Hukum Liu Se Hiong Ingatkan Tergugat Tak Panen Kelapa







Comment