Pontianak, Media Kalbar
Permohonan atas Sengketa Pilkada Sekadau Provinsi Kalbar di kabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi, KPU Sekadau diperintahkan melakukan Penghitungan Suara Ulang di Seluruh TPS yang ada di Kecamatan Belitang Hilir
“Kami akan Fokus dulu untuk melakukan Pengawasan Perhitungan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Hal hal lain Kami Tim Kuasa Hukum akan diskusikan dengan Prinsipal.” Kata Glorio Sanen melalui pesan singkatnya Kepada Media Kalbar (Mediakalbarnews.com), Jumat (19/3/21).
Dengan putusan MK tersebut, maka hingga saat ini belum ada pemenang Pilkada Kabupaten Sekadau tahun 2020. yang diikuti oleh 2 Pasang Calon yaitu, Pasangan Rupinus-Aloysius dan Aron-Subandrio.(Amad)
Comment