SEKADAU, Media kalbar KPUD Kabupaten Sekadau hanya berpijak pada yang tersurat baik dalam Putusan MK Nomor 12/PH.BMP-XIX/2021 maupun Surat Dinas Nomor 272/PY.02.1-SD/06KPU/III/2021.
SEKADAU, Media Kalbar Pasangan nomor urut dua Rupinus, S.H.M.S.I. dan Aloysius, S.H.M.S.I. melalui kuasa hukum nya Markus, S.H.M.H. mengajukan gugatan kembali ke
SEKADAU, Media kalbar KPUD Kabupaten Sekadau hanya berpijak pada yang tersurat baik dalam Putusan MK Nomor 12/PH.BMP-XIX/2021 maupun Surat Dinas Nomor 272/PY.02.1-SD/06KPU/III/2021.
Pontianak, Media Kalbar Permohonan atas Sengketa Pilkada Sekadau Provinsi Kalbar di kabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi, KPU Sekadau diperintahkan melakukan Penghitungan Suara