Pontianak, Media Kalbar
Pada hari Selasa, 22 Agustus 2023, kuasa Kuasa Hukum Serikat Buruh Pelikha bersama Ketua Umum Serikat Buruh Pelikha menggelar konferensi pers terkait kesepakatan dengan pihak PT. Duta Palma Group (Ledo Lestari) dan peristiwa insiden dengan pihak kepolisian. Berikut yang disampaikanya.
Sehubungan dengan telah terjadi perselisihan antara Pihak buruh dengan PT DUTA PALMA GROUP dan telah terjadi gesekan atau bentrokan antara Massa Buruh dengan Pihak Aparat Kepolisian yang pada saat ini terjadi perdamaian antara pihak serikat Buruh dengan PT DUTA PALMA GROUP, namun terkait bentrokan massa dengan Aparat kepolisian dan nota kesepakatan antara para pihak maka kami selaku kuasa hukum menyampaikan beberapa hal berikut:
A. TERKAIT NOTA KESEPAKATAN ANTARA SERIKAT BURUH VS PT DUTA PALMA GROUP
1. Mendesak agar pihak Duta Palma Group komitmen sepenuhnya akan kesepakatan yang telah di sepakati antara serikat buruh (PELIKHA) dengan Pihat PT Duta Palma Group;
2. Bahwa agar Pihak PT Duta Palma Group tidak main-main dengan Nota Kesepakatan antara Pihak Serikat Buruh (PELIKHA) dengan PT Duta Palma Group, jika Nota kesepakatan tersebut di atas tidak di penuhi sepenuhnya maka dengan sangat tegas kami akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana serta aksi-aksi yang lebih besar dari masyarakat maupun serikat Buruh;
B. TERKAIT BENTROKAN MASSA BURUH DENGAN APARAT KEPOLISIAN
1. Mendesak bapak kapolri agar memberikan perhatian serius terhadap seluruh permasalahan hukum yang banyak terjadi di tanah borneo dan kepada bapak kapolri agar menindak seluruh pimpinan pada kepolisian yang tidak berpihak kepada masyarakat khususnya di tanah borneo;
2. Mendesak bapak kemendagri agar semua kepala daerah yang nakal alias tidak peduli kepada masyarakat atau justru menjadi bagian yang menindas rakyatnya sendiri agar di berikan sanksi atau bila perlu di copot saja jabatanya;
3. Mendesak ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat agar berani berjuang bersama masyarakat, turun ke lapangan membantu masyarakat yang tertindas jangan justru ikut menjadi bagian dari oknum-oknum mafia hukum yang membuat masyarakat sengsara;
4. Bahwa perlu kami klarifikasi terkait bentrokan massa buruh dengan aparat kepolisian bahwa fakta yang sebenarnya adalah yang memulai aksi kekerasan adalah pihak dari aparat kepolisian dengan menembakan gas air mata dan peluru karet ke arah massa buruh yang mengakibatkan beberapa dari massa menjadi korban sehingga memancing massa untuk memberikan perlawanan, selanjutnya fakta di temukan di lapangan adalah bekas botol-botol minuman keras di Mobil pasukan aparat yang kuat di duga aparat kepolisian sebelum melakukan aksi blockade di duga telah mengkonsumi minuman keras sehingga lepas control terhadap pengamanan massa;
5. Bahwa terdapat aksi pada minggu pagi atas pengerusakan kantor dan kelengkapan kantor di PT DUTA PALMA GROUP perlu kami sampaikan bahwa itu adakah murni aksi di luar Kontrol atau Koordinator serikat Buruh sehingga tidak dapat di katakan bahwa itu adalah aksi Serikat Buruh melainkan aksi kelompok orang atau perorangan yang sudah terlanjur marah kepada PT DUTA PALMA GROUP;
Bahwa berdasarkan uraian di atas kami kuasa hukum serikat buruh PELIKHA yang tergabung dalam LEMBAGA BANTUAN HUKUM MANDAU BORNEO KEADILAN (LBH MBK), FRONT BORNEO INTERNATIONAL (FBI) dan ALIANSI ADVOKAT BORNEO BERSATU (AABB) yang di wakili oleh Jelani Christo, S.H., M.H selaku ketua umum LBH MBK, Bapak, Abet Nego selaku ketua DPW FBI Kalbar, serta Jajang, S.H selaku Sekjen AABB meminta agar bapak Kapolri, Kemendagri, serta Kapolda Kalimantan barat agar memberikan parhatian khusus pada perkara hukum ini maupun masalah hukum yang sering terjadi khususnya antara pihak perusahaan dengan masyarakat adat di kalimantan. (*/amad)
Comment