by

Pers Release Polres Sekadau, Tindak Pidana Penganiayaan, Penertiban PETI Dan Akun Palsu Bupati

Sekadau, Media Kalbar

Polres Sekadau menggelar Press release tindak pidana penganiayaan, penertiban PETI, penyebab meninggalnya tahanan serta pengungkapan akun palsu yang mengatasnamakan Bupati Sekadau.

Menurut Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko dalam keterangannya, pihaknya telah menetapkan WIR (23) sebagai pelaku penganiayaan terhadap ibu dan anak yang terjadi pada Rabu malam (12/5).

Pelaku menyerang wanita berinisial NV (37) sehingga mengalami luka di leher, perut dan tangan. Pelaku juga menusuk perut sebelah kanan VN (13). Perbuatan ini dilandasi rasa kecewa akan kepastian dan masa depannya sebagai karyawan.

“Pelaku diancam pasal 340 jo pasal 53 KUHP atau pasal 338 jo pasal 53 KUHP atau pasal 355 ayat (1) KUHP sub pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Kapolres, Jum’at 28 Mei 2021.

Dalam penertiban PETI di Riam Tengkurak dusun Nanga Biaban desa Nanga Biaban Kecamatan Sekadau Hulu, satu orang berhasil diamankan berikut barang bukti yakni mesin dompeng, selang spiral, Pom, papan dan kain kiyan.

Pelaku berinisial AK (31) merupakan pemilik lahan sekaligus pemodal. Kapolres menyatakan, kasus ini ditangani Polsek Sekadau Hulu. Pelaku dijerat pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Terkait kematian salah seorang tahanan berinisial YS, Kapolres menyampaikan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia di RSUD Sekadau setelah menjalani beberapa kali perawatan akibat sakit yang dideritanya.

“Hasil diagnosa medis, YS menderita syok sepsis, kadar gula tinggi dan infeksi paru-paru. YS pertama kali dirawat pada tanggal 28 April 2021 di RSUD Sekadau dan sempat dirujuk ke RS Anton Sujarwo tanggal 3 Mei 2021,” jelasnya.

“Setelah 19 hari dirawat di RS Anton Sujarwo, YS dikembalikan ke Rutan Polres Sekadau pada tanggal 22 Mei 2021. Karena mengeluh sakit, YS kembali dilarikan ke RSUD Sekadau tanggal 23 Mei jam 21.30 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada hari Kamis (27/5) pukul 08.15 WIB,” jelas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Anuar Syarifudin menambahkan, Kepolisian berhasil mengungkap pemilik akun Facebook palsu yang mengatasnamakan Aron, Bupati Sekadau.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Kasat Reskrim, berawal saat petugas meminta saksi untuk memancing pemilik akun palsu yang sebelumnya menawarkan pekerjaan proyek dengan meminta uang sebesar sepuluh juta rupiah.

“Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi pertemuan yang telah disepakati yakni Simpang Empat Kayu Lapis untuk mengantar uang dimaksud,” timpal Kasat Reskrim.

“Sesampainya dilokasi petugas menemukan DA (34). Ia mengaku disuruh suaminya untuk membantu temannya mengambil uang titipan tersebut. Suami DA dan temannya saat ini adalah Napi di Lapas Sintang,” bebernya.

“Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa pemilik akun facebook palsu tersebut merupakan Napi di Lapas Sintang berinisial CA. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut” pungkas Kasat Reskrim.(step)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed