Kubu Raya, Media Kalbar
Senin(18/12/2023) Dalam konferensi pers yang diadakan, Edi Aswan, SH., MH, bersama Yandi Lesmana, SH, kuasa hukum pemilik lahan, mengumumkan gugatan untuk pengosongan lahan seluas 20.000 M2 yang saat ini ditempati oleh SMP Negeri 2 Sungai Ambawang di Desa Jawa Tengah.
Menurut Edi Aswan SH., MH pemilik lahan berpegang pada Surat Hak Milik (SHM) Nomor 02051/Th. 1984 Luas 20.000 M2, Desa Ambawang, menyatakan bahwa sekolah tersebut tidak memiliki hak berdiri di tempat tersebut. “Sekolah itu tidak memiliki hak atas tanah yang sah di sini, oleh karena itu, kami mengajukan gugatan untuk pengosongan lahan tersebut,” ujarnya.
Kuasa hukum menegaskan klaim ini didasarkan pada fakta hukum yang kuat, menunjukkan pemilik lahan memiliki hak yang lebih tinggi atas lahan tersebut. Pemilik lahan merasa hak propertinya diabaikan, memuncak pada pengajuan gugatan.
Gugatan menyatakan sekolah didirikan tanpa hak atas tanah, menyoroti pergantian kepemimpinan Sekolah Menengah Negeri 2, Ambawang sejak pembangunan pada tahun 1985. Permasalahan surat hibah tahun 1990 menjadi fokus klaim kepemilikan tanah oleh sekolah, ditanggapi oleh Pihak Penggugat itu adalah bukti Palsu, dan penggunaan bukti Palsu, itu ada konsekwensi Pidana nya.
Meskipun telah berinteraksi dengan pejabat daerah, termasuk Bupati, penggugat bersikeras bahwa tanah tersebut adalah aset pribadi dan mendesak agar sekolah dikosongkan. “Proses hukum telah dimulai dengan pemasangan banner dan pengajuan gugatan dengan nomor perkara No. 100/Pdt.G.l/2023/PN.Mpw dijadwalkan untuk sidang Tgl. 04 Januari 2024 mendatang.” Tandasnya.
“Tujuan utama gugatan adalah pengosongan tanah tanpa permintaan ganti untung, dengan fokus pada kepentingan anak-anak sekolah di wilayah tersebut. Masyarakat menantikan informasi lebih lanjut seiring berlanjutnya perseteruan hukum ini.” Pungkasnya.
Sementara berita ini di terbitkan baik itu dari pihak sekolah SMPN 2 Sungai Ambawang maupun Istansi terkait belum dapat di hubungi. (Mk/ismail)
Comment