by

Perusahaan Sawit Laporkan Warga Desa Ke Polisi, Sejumlah Warga Datangi Polres Sambas

SAMBAS, Media Kalbar – Sejumlah warga desa sei Deden mendatangi Polres Sambas terkait tentang adanya laporan Pihak perusahaan Kelapa sawit milik PT Multi Daya Fortuna yang melaporkan Warga Sei Deden kecamatan Subah ke Pihak kepolisian, dikarenakan warga tersebut melakukan pemanenan buah kelapa sawit di dilahan sertifikat yang justru mereka miliki. Selasa,4/1/2021

Kapolres Sambas AKBP Laba Meilala membenarkan kejadian tersebut tentang adanya laporan Pihak perusahaan Kelapa sawit milik PT Multi Daya Fortuna yang melaporkan Warga Sei Deden kecamatan Subah ke Polres Sambas.

“Benar , di periksa sebagai saksi dan sudah kembali, dari rekan rekan mereka,” ujarnya

Menindak lanjuti kejadian tersebut Kapolres Sambas AKBP Laba Meilala akan melakukan rapat koordinasi kepada Pemerintah Daerah

“Nanti kita rapat kan dengan pemda ( TKP3 ) dan memberikan pemahaman / sosialisasi kepada masyarakat . Semoga segera selesai,” jelasnya

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hafsak Setiawan SP, juga mengatakan bahwa “Pemanenan yang dilakukan warga desa sei Deden kecamatan Subah ini dikarenakan warga merasa selama ini tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait hak plasma mereka, karena lahan sertifikat warga yang seluas 1200 hektar masuk ke dalam Hak guna usaha (HGU) perusahaan, padahal sertifikat warga di terbitkan oleh BPN tahun 1997 sedangkan HGU perusahaan terbit tahun 2008,” katanya

Menurutnya kejadian ini sudah sering terjadi bagi masyarakat yang menuntut hak plasma kepada pihak perusahaan namun belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

“Sehingga masyarakat berinisiatif memanen sendiri sawit di lahan tersebut dan berujung pelaporan perusahaan terhadap warga masyarakat,” ungkap Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan juga Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hafsak Setiawan SP,

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hafsak Setiawan SP, mengharapkan kepada pihak perusahaan harus memberikan hak plasma kepada masyarakat desa sei Deden kecamatan Subah.

“Tentu kita berharap pihak perusahaan untuk memberikan hal plasma kepada masyarakat, apalagi masyarakat sekarang sudah memiliki sertifikat lebih dahulu, tentu ada kewajiban pihak perusahaan sesuai dengan amanah undang-undang harus memberikan plasma kepada masyarakat sekitar, sedangkan dari luasan 4 ribu hektar HGU perusahaan belum memiliki kebun plasma,” jelas Ahmad Hafsak Setiawan SP.
( Urai Rudi )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed