KUBU RAYA, Media Kalbar
Kasus Perusakan Alat Peraga adat Dayak Pamabakng yang dilakukan oleh Oknum kelompok warga masyarakat Desa Sungai Durian Kecamatan Sungai Ambawang proses hukumnya terus berlanjut. Diharapkan oleh pelapor yang terdiri warga masyarakat adat Dayak masalah tersebut diproses cepat, pelaku segera ditindak tegas.
“Kami dan beberapa ormas Dayak ke Polres Kubu Raya untuk mempertanyakan proses hukum yang telah dilaporkan beberapa minggu lalu, tentu kita minta perkembangannya. Kita berharap Polres Kubu Raya cepat dan tegas, jangan sampai ditunda-tunda, karena kalau ditunda-tunda terus akan berhadapan dengan masyarakat dayak banyak.” Kata Advokat Rusliyadi, SH yang mendampingi warga dan ormas dayak ke Polres Kubu Raya, Jumat (6/12).
Diterangkan bahwa Polres Kubu Raya bisa cepat dan tegas menindak pelaku, karena sudah jelas dalam video juga jelas siapa-siapa pelaku Perusakan Alat Peraga Adat Dayak tersebut.
Disampaikan bahwa hasil mempertanyakan progres laporan tersebut, pihak Polres Kubu Raya menurut Rusliyadi, minggu depan akan memanggil semua terlapor, termasuk juga DAD dan MADN.
“Dengan pemanggilan tersebut diharapkan nanti segera gelar perkara agar status dari penyelidikan menjadi Sidik dan penetapan tersangka.” Pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Peraga adat Dayak “Pamabakng” dihancurkan oleh Sekelompok oknum warga di Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Parit Seribut Sungai Ambawang pada Minggu (17/11).
Video peristiwa Pengrusakan dengan menghancurkan peraga adat tersebut langsung viral dan meminta hal tersebut agar diproses hukum negara maupun hukum adat.
Hal ini juga sudah dilaporkan Ke Polres Kubu Raya oleh warga yang didampingi pengacara muda Rusliyadi, SH.,
Rusliyadi menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaporkan masalah ini ke Polres Kubu Raya, kita yakin Aparat penegak hukum Polres Kubu Raya ini bisa memberikan atensi untuk proses cepat, apalagi ini terkait pelecehan, penghancuran dan penghinaan ritual adat Dayak. “Kami juga menghimbau agar masyarakat Dayak khususnya di Kalbar agar bersabar, karena proses ini sudah kita laporkan ke Polres Kubu Raya, kita tunggu.” Ungkapnya.
Iyen salah satu tokoh adat Dayak yang melaporkan perkara pelecehan, Pengrusakan dan penghinaan peraga adat dayak meminta agar proses hukum negara benar-benar ditegakkan. “Kita masyarakat dayak minta proses hukum negara berjalan dan juga tetap diproses hukum adat, karena itu sudah menghina peraga adat dayak yang ada di Borneo Kalimantan.” Ungkapnya.
Iyen juga meminta agar masyarakat dayak bersabar menunggu proses hukum oleh Polres Kubu Raya.
Ditambahkan lagi oleh Rusliyadi bahwa ini bisa menjadi pintu masuk untuk memberantas mafia tanah yang terjadi pada lokasi tersebut. (Amad)
Comment