by

Diduga Lecehkan Pengacara Kanit PPA Polres Kubu Raya Dicopot, Mesti Diproses Dipidana

Pontianak, Media Kalbar

Diduga melakukan pelecehan terhadap seorang pengacara, Kanit PPA Polres Kubu Raya dicopot dari jabatannya.

“Publik memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat dan ketegasan Kapolres Kubu Raya yang telah mencopot oknum Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari jabatannya. Tindakan ini merupakan langkah awal yang krusial dan menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam menjaga integritas, khususnya pada unit yang seharusnya menjadi pelindung korban, bukan pelaku,” kata Pengamat dan praktisi hukum Dr. Herman Hofi Munawar di Pontianak, Selasa (7/10).

Dikatakan lebih lanjut bahwa pencopotan jabatan yang bersangkutan merupakan sinyal kuat bahwa institusi Polri tidak menoleransi perilaku yang mencederai martabat dan etika. “Luar biasa Pak Kapolres,” ujarnya.

​Namun, kata Herman Hofi Munawar, pencopotan dari jabatan sebagai Kanit belumlah cukup. Kasus dugaan pelecehan verbal terhadap seorang advokat wanita ini harus ditindaklanjuti dengan proses yang lebih mendalam dan komprehensif.

“Oleh karena itu publik menunggu kinerja Propam harus dilakukan secara transparan dalam proses pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan informasi yang beredar baik berupa ucapan yang merendahkan yang berkonotasi seksual dan melabrak meja telah masuk unsur pelanggaran etik dan disiplin. Bahkan hal itu sudah lebih dari cukup,” tuturnya.

Tindakan tegas yang harus dipertimbangkan dari hasil sidang etik tidak hanya sebatas mutasi atau demosi, melainkan harus menuju sanksi terberat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), demi memberikan efek jera dan membersihkan institusi dari oknum yang merusak citra Polri sebagai pengayom masyarakat.

Selain terkait dengan proses etik, juga harus dilakukankan Pidana terhadap bersangkutan hal ini penting ditegakkan.
​”Perbuatan pelecehan verbal yang dilakukan oknum tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga sangat memenuhi unsur tindak pidana. Perbuatan ini dapat dijerat UU​ Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Thn 2022, khususnya Pasal 5 tentang Pelecehan Seksual Nonfisik pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang. Demikian juga hal nya dalam KUHP pada Pasal 281,” jelasnya.

Melanjutkan kasus ini ke ranah pidana adalah keharusan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memperkuat pesan bahwa aparat penegak hukum yang berbuat kriminal harus menerima konsekuensi yang setara dengan warga sipil, bahkan lebih berat, karena mereka seharusnya menjunjung tinggi hukum.
​”Langkah-langkah lanjutan ini akan menjadi bukti nyata bagi publik bahwa institusi Polri benar-benar berkomitmen pada profesionalisme, transparansi, dan keadilan,” pungkas Herman Hofi Munawar.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed