Ketapang, Media Kalbar
Kembali maraknya aktivitas Pertambangan Emas Ilegal ( PETI ) di Desa Segar Wangi Dusun Mambuk 1 dilokasi Renggas Tujuh Kabupaten Ketapang semakin merusak ekosistem lingkungan sekitarnya, mulai dari kandungan zat kimia dan perusakan alam dengan cara mengali dan membuat lobang terowongan untuk meraih emas melalui bebatuan yang di gelondong di jasa peleburan batu di lokasi PETI tersebut.
Anehnya Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tau atau terkesan tidak mau tau, hal ini menjadi tanda tanya jika aktivitas PETI yang diduga kuat ilegal ini terkesan dibiarkan, muncul dugaan dari masyarakat APH ikut terlibat dalam pembiaran itu.
Masyarakat berharap kepada APH untuk terjun langsung ke lokasi, karena kegiatan tersebut sudah sangat memprihatinkan, akibatnya hutan semakin gundul, sungai mulai tertutup, mata pencarian masyarakat di sungai mulai susah dikarenakan air sudah tercemar.
Mulusnya kegiatan ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat terhadap APH yang diduga tidak mengetahui adanya pertambangan daerah tersebut, dalam hal ini tidak mungkin APH tidak tau ! mungkin ada permainan?” Ucap narasumber yang enggan disebutkan namanya berinisial H.
Warga juga berharap kepada oknumAparat Penegak Hukum ( APH ) Kepolisian Kalimantan Barat dan Mabes Polri agar dapat segera menertibkan kegiatan ilegal PETI yang semakin lama semakin menjamur di Kabupaten Ketapang, terlebih saat ini wilayah Desa Segar Wangi Dusun Mambuk 1 Kecamatan Tumbang Titi dilokasi Renggas Tujuh Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,” Ungkap narasumber pada Media Kalbar (MK) Sabtu ( 02/03/24 ).
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.
Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Dampak Negatif PETI memerlukan perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini, bukan lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari penggunaan PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dampak sosial dari kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
“PETI juga berdampak pada perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu buruknya perekonomian masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran udara.*##(RS)
Comment