Pontianak, Media Kalbar
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas 2023 Tahap II bertempat di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar, Kamis (15/6).
Apel gelar pasukan ini dalam rangka “Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penegakan Hukum di Wilayah Kalimantan Barat”.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Provinsi Kalbar dr. Harrison, Kasdam XII/Tanjungpura Brigjen TNI Yufti Senjaya, Danlantamal XII Laksma TNI Dr. Suharto, Kadislog Lanud Supadio Aris Purnawan, Pejabat Utama Polda Kalbar serta Stakeholder terkait.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, pengecekan kesiapan Operasi Bina Karuna Kapuas Tahap II Tahun 2023 tentang pencegahan dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi diwilayah hukum Kalimantan Barat.
“Operasi ini berlangsung selama 21 hari mulai tanggal 15 Juni sampai 5 Juli 2023 dengan melibatkan sebanyak 892 personil jajaran Polda Kalimantan Barat,” ucapnya.
Kebakaran hutan dan lahan merupakan masalah yang terus dihadapi oleh Indonesia termasuk Kalimantan Barat, permasalahan kebakaran hutan dan lahan ini perlu menjadi perhatian kita bersama, sehingga kita dapat mencegah dan menanggulanginya.
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan memiliki dampak yang luas bagi kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem, yang terjadi secara masif dan berpengaruh terhadap perekonomian negara, disisi lain kebakaran hutan dan lahan juga memiliki implikasi dalam menurunkan kredibilitas pemerintah.
“Polda Kalbar akan terus berkomitmen dalam menangani masalah kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kalimantan Barat, dengan mengedepankan prinsip kerja yang responsif, partnership dan solutif,” jelas Kapolda Kalbar.
Irjen Pipit berharap dengan dilaksanakan operasi Bina Karuna Kapuas Tahap II Tahun 2023 ini seluruh personel yang terlibat dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Para personel dapat menjalin kolaborasi yang harmonis memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan khususnya perusahaan dan masyarakat di lokasi rawan kebakaran.
“Diharapkan kepada Kepala desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa memiliki peranan untuk melakukan pengawasan di desa-desa sampai seluruh Instansi atau pihak-pihak terkait dalam penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ini,” bebernya.
Selalu utamakan pencegahan apabila upaya-upaya yang sudah kita lakukan mereka tidak patuhi. Maka penegakan hukum ini harus kita lakukan secara tegas.
“Kita akan mempersiapkan ini dengan cara berkolaborasi untuk sama-sama dalam meminimalisir kebakaran hutan dan lahan, bahwa penegakan hukum di Polda Kalimantan Barat nomor 1 dalam melakukan penegakan hukum. Penegakan hukum ini sebagai alternatif terakhir,” ungkapnya.
Terimakasih atas kerjasama dan solidaritas selama ini agar terus dipertahankan dan ditingkatkan tetap utamakan kesehatan dan keselamatan diri dalam bertugas. (*/amad)
Comment