by

PKB PTPN IV Periode 2026–2027 Disahkan, Holding Perkebunan Nusantara Dorong Stabilitas Ketenagakerjaan

Jakarta, Media Kalbar  — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha dalam menetapkan syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak sebagai landasan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Sebagai implementasi amanat tersebut, PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV), anggota Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), secara resmi melaksanakan Penandatanganan dan Pengesahan PKB Perdana PTPN IV Periode 2026–2027. PKB ini merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN IV dan Manajemen PTPN IV, yang disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan dan pengesahan PKB dilaksanakan pada Kamis (8/1/2026) di Kantor Pusat PTPN IV, Agro Plaza Lantai 18, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Direktur Utama PTPN IV, Direktur SDM & TI, Direktur Strategi & Sustainability, jajaran Pengurus SPBUN PTPN IV, para Ketua Umum SPBUN Regional I hingga Regional V, serta Tim Perunding dari unsur manajemen dan serikat pekerja.

Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan di lingkungan PTPN IV sebagai bagian dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero).

Ketua Umum SPBUN PTPN IV, Muhammad Iskandar, menyampaikan apresiasi atas proses perundingan PKB yang berlangsung secara dialogis dan konstruktif. Ia menegaskan komitmen Serikat Pekerja untuk memastikan implementasi PKB dapat berjalan optimal di seluruh unit kerja.

“Dengan disahkannya PKB Perdana ini, seluruh pengurus SPBUN di tingkat regional telah kami instruksikan untuk segera melakukan sosialisasi hingga ke unit kerja, agar PKB dipahami dan dilaksanakan secara konsisten sebagai pedoman bersama dalam hubungan industrial,” ujarnya.

Iskandar menambahkan bahwa PKB Perdana PTPN IV diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja di setiap regional sehingga secara korporasi kinerja perusahaan terus meningkat, sejalan dengan cita-cita SPBUN, yaitu Perusahaan Sehat, Karyawan Sejahtera.

PKB ini disusun selaras dengan PKB PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Induk Periode 2026–2027 yang telah lebih dahulu disahkan, sebagai wujud komitmen Holding Perkebunan Nusantara dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan di seluruh entitas usaha.

Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko Santosa, menegaskan bahwa PKB memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya manusia perusahaan. Menurutnya, PKB Perdana PTPN IV sejak terbentuknya PalmCo menjadi landasan penting dalam mengimplementasikan kebijakan ketenagakerjaan nasional, memperkuat stabilitas hubungan industrial, serta mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor, S.T., M.Si., P.U., menegaskan bahwa pengesahan PKB tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum hubungan industrial.

Pemerintah mendorong PKB menjadi instrumen strategis dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat daya saing BUMN sektor perkebunan dalam mendukung agenda pembangunan nasional.

Dengan pengesahan ini, PKB PTPN IV Periode 2026–2027 resmi berlaku sebagai pedoman utama dalam mengatur hak dan kewajiban pekerja serta manajemen. Perjanjian ini sekaligus memperkuat kepastian hukum dan stabilitas hubungan industrial di lingkungan BUMN sektor perkebunan yang berada di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero). (Mbis/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed