Bandung, Media Kalbar
Perjuangan hukum yang ditempuh oleh pengusaha sekaligus pemberi pinjaman, Ir. Mustadinata Moestafa, M.M., melalui kuasa hukumnya Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi dari “Law Firm Naga Berisang”, akhirnya membuahkan hasil yang optimal. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara resmi menjatuhkan putusan yang mengabulkan seluruh gugatan wanprestasi terhadap PT Inter Jaya Corpora
Pada mulanya, pihak penggugat sempat diliputi keraguan untuk menempuh jalur gugatan mengingat Tergugat merupakan perusahaan besar yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan yang kuat. Namun, kekhawatiran tersebut sirna tatkala Majelis Hakim menunjukkan integritas yang luar biasa. Hakim bersikap sangat objektif dan profesional, sama sekali tidak terpengaruh oleh kekuatan ekonomi maupun kekuasaan yang dimiliki oleh pihak tergugat.
“Dalam amar putusannya, Majelis Hakim dengan tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat dan menyatakan bahwa para tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atas tidak dilunasinya kewajiban utang-piutang yang telah jatuh tempo sejak 30 Juni 2025,” ungkap Herman Hofi Munawar, Rabu (19/8/2026).
Perkara perdata dengan nomor registrasi tersebut bermula dari ikatan perjanjian utang-piutang yang tertuang dalam Surat Pengakuan Utang dan dokumen addendum resmi. Total pokok utang awal sebesar Rp12 miliar sempat dicicil sebagian, namun macet dan menyisakan kewajiban pokok sebesar Rp10,5 miliar. Ironisnya, pembayaran yang menggunakan cek yang diserahkan pihak tergugat pada saat jatuh tempo ternyata tidak dapat dicairkan atau kosong, yang kian memperkuat dalil itikad buruk (bad faith) dari para tergugat.
Melalui putusan tersebut, Majelis Hakim menghukum Para Tergugat untuk membayar pelunasan secara tanggung renteng dengan total kewajiban tunai mencapai Rp13.892.075.268 (Tiga Belas Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah), yang terdiri dari sisa pokok utang dan akumulasi denda keterlambatan.
“Kemenangan ini sekaligus menjadi yurisprudensi penting dalam penegakan hukum perdata komersial di Indonesia, khususnya terkait ketegasan dan objektivitas majelis hakim dalam melindungi hak kreditur tanpa pandang bulu terhadap kekuatan korporasi, serta penerapan pertanggungjawaban hukum secara tanggung renteng terhadap korporasi dan pengurusnya yang menerbitkan instrumen pembayaran tanpa dana memadai,” pungkasnya. (*/Amad)











Comment