PUTUSSIBAU, MEDIA KALBAR
Masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu masih bertanya tanya dan masih penasaran dengan nam tiga orang ( DA, AB, IDP ) yang sudah ditetapkan Satuan Reskrim Polres Kabupaten Kapuas Hulu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah pembangunan Madrasah Tsanawiyah (Mts) Ma’arif Nahdhatul Ulama Kapuas Hulu dengan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar dari anggaran sebesar Rp 6 miliar.
Akan tetapi setelah berkas perkara dugaan korupsi tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan maupun Pengadilan Tipikor barulah diketahui secara jelas nama ketiga orang tersangka tersebut.
Menurut informasi yang diterima media ini, bahwa ketiga orang tersagka kasus tindak pidana korupsi ( TIPIKOR ) pembangunan MTS Ma’ Arif Nadhatul Ulama Kabupaten Kapuas Hulu itu ditahan di sel tahanan Mapolda Kalimantan.Barat
“Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi dan barang bukti kami menetapkan tiga orang tersangka berinisial DA,AB dan IDP,” kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Imam Reza, kepada Media Senin ( 30/8/2021 )
Disampaikan Imam, pembangunan MTs Ma’arif NU tersebut bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018 dengan total anggaran sebesar Rp6 miliar yang disalurkan melalui rekening atas nama Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kapuas Hulu yang di pimpin oleh DA (tersangka).
Pencairan dana tersebut dilakukan dua tahap, yaitu tahap pertama disalurkan pada 1 Maret 2018 sebesar Rp4 miliar dan tahap kedua pada 21 Juni 2018 sebesar Rp2 miliar.
Disebutkan Imam, bahwa sebelum pekerjaan dimulai DA (tersangka) menyerahkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp3,6 miliar, yang dibuat oleh AB (tersangka) dan IDP (tersangka) diserahkan kepada AJ (pelaksana pekerjaan) tanpa memberitahukan RAB sebenarnya kepada pelaksana.
“Jadi saat pencairan tahap pertama, tersangka juga tidak melalui prosedur dengan mencantumkan dua spesimen tandatangan pengurus lembaga,” jelas Imam.
Dari pencairan tahap pertama tersebut kata Imam, tersangka DA hanya menyerahkan Rp1,29 miliar kepada pihak pelaksana, untuk dilakukan pekerjaan pembangunan, sedangkan sisanya sebesar Rp2,710 miliar sebagian dimasukan kedalam rekening pribadi dan sebagian lagi disimpan dirumahnya (tersangka).
Lebih lanjut Imam, menjelaskan pada 5 Juli 2018, tersangka DA menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut kepada Gubernur Kalimantan Barat dengan keterangan bahwa pembangunan MTs Ma’arif NU Kapuas Hulu sampai dengan 4 Juni 2018 telah mencapai progres fisik 60 persen.
Setelah itu, pada 5 Juli 2018 dilakukan lagi penarikan dana hibah tahap dua dari rekening lembaga sebesar Rp2 miliar, dan diserahkan oleh tersangka DA kepada pelaksana pekerjaan sebesar Rp2,10 miliar.
Dikatakan Imam, pada 26 Desember 2018, tersangka DA melaporkan bahwa pekerjaan fisik MTs Ma’arif tersebut mencapai 95 persen.
“Akan tetapi hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan fisik yang sebenarnya sebagaimana yang telah dilaporkan baik pada tahap pertama maupun tahap kedua, untuk membuat seolah anggaran sebagaimana tertera di dalam RAB senilai Rp3,6 miliar telah terealisasi seluruhnya,” ucap Imam.
Disebutkan Imam, dari hasil penyelidikan dan penyidikan penggunaan anggaran tersebut di Mark up sebagaimana yang terdapat di dalam laporan pekerjaan dengan nilai RAB Rp6 miliar.
Ada pun anggaran yang di Mark Up yaitu untuk upah tenaga kerja dinaikan 30 persen dan untuk item pekerjaan dinaikan menjadi 80 persen.
Dalam perkara tersebut, kata Imam, pihaknya menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi, tegasnya ( ICG / MK )
Comment