KUBU RAYA, Media Kalbar
Perselisihan yang diduga melibatkan Agrinas dan masyarakat Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memanas. Persoalan tersebut berkaitan dengan lahan yang diklaim masyarakat selama ini mereka kuasai dan kelola melalui pola kemitraan dengan perusahaan perkebunan sawit PT RK Ketegangan disebut terjadi di Kantor PT RK pada Sabtu (5/9/2026) siang.
Persoalan mencuat setelah masyarakat menyampaikan keberatan terhadap dugaan rencana keterlibatan Agrinas dalam pengelolaan lahan yang menurut informasi warga berkaitan dengan kawasan yang disebut sebagai hutan lindung atau KHL.
Kepala Desa Sungai Deras, Syahrus Shiyam, membenarkan sebelumnya pemerintah desa telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan pihak Agrinas.
“Sebelum terjadi keributan, Pemerintah Desa Sungai Deras sudah memfasilitasi pertemuan antara pihak Agrinas dengan masyarakat. Namun, menurut kami, belum tercapai kesepakatan hingga akhirnya terjadi keributan di Kantor PT RK,” kata Syahrus.
Berdasarkan keterangan sejumlah masyarakat yang dihimpun awak media, warga menegaskan lahan yang dipersoalkan bukan milik perusahaan.
Masyarakat mengklaim lahan tersebut merupakan lahan yang selama ini mereka kuasai dan kemudian dikerjasamakan dengan perusahaan Perkebunan PT RK karena keterbatasan modal untuk mengelolanya secara mandiri.
Warga juga menyebut hubungan tersebut bukan merupakan skema lahan inti, melainkan pola plasma atau kemitraan.
Menurut mereka, perusahaan Perkebunan Sawit PT RK selama ini berperan dalam pengelolaan berdasarkan kerja sama dengan masyarakat.
“Lahan itu milik masyarakat. Karena masyarakat tidak mempunyai modal, maka dilakukan kerja sama dengan perusahaan untuk pengelolaannya,” demikian inti keterangan warga.
Atas klaim tersebut, masyarakat menyatakan keberatan apabila lahan yang mereka yakini sebagai hak masyarakat kemudian diambil alih atau dikelola pihak lain tanpa kejelasan status dan dasar hukum.
Persoalan semakin kompleks karena masyarakat juga mempertanyakan status kawasan lahan yang disebut-sebut berkaitan dengan kawasan hutan Lindung
Warga mengaku khawatir apabila status kawasan hutan tersebut tidak segera diperjelas, masyarakat yang selama ini mengelola dan menanam komoditas di lokasi tersebut justru menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.
Kekhawatiran warga terutama berkaitan dengan keberlanjutan pengelolaan lahan dan akses masyarakat terhadap hasil tanaman ketika memasuki masa panen.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah dan instansi terkait turun langsung untuk memastikan status, batas, serta dasar penguasaan lahan yang menjadi sumber persoalan.
Masyarakat mendesak agar dilakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap dokumen penguasaan atau kepemilikan lahan, status kawasan hutan lindung,dasar kerja sama masyarakat dengan perusahaan, serta dasar hukum keterlibatan Agrinas dalam pengelolaan lahan tersebut.
Warga menegaskan tidak mempersoalkan keberadaan perusahaan sepanjang tidak berkaitan dengan pengambilalihan atau penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai hak masyarakat.
Mereka juga meminta seluruh pihak mengutamakan dialog dan penyelesaian berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik agraria yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, Agrinas maupun PT RK belum dapat di hubungi untuk memberikan keterangan resmi mengenai penolakan masyarakat, klaim penguasaan lahan, maupun persoalan yang terjadi di Kantor PT RK.
Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh dan berimbang, termasuk mengenai status lahan, pola kerja sama, serta dasar hukum keterlibatan Agrinas.
Redaksi menegaskan bahwa berbagai klaim masyarakat dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi Agrinas, PT RK, pemerintah, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
(Mk/Ismail)











Comment