Landak, Media Kalbar
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MP diamankan petugas di rumahnya di Dusun Dara Itam I, Desa Dara Itam I, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Informasi kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Landak dengan melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas mendatangi rumah MP dan mengamankan yang bersangkutan.
Dalam penggeledahan badan dan pakaian MP, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Di dalam lemari kamar MP, petugas menemukan satu kantong klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Polisi juga menemukan sebuah kotak kecil berwarna pink yang di dalamnya terdapat kantong klip transparan berisi kristal diduga sabu yang dibungkus menggunakan selembar tisu putih.
Selain itu, ditemukan satu botol permen bertuliskan XYLITOL yang berisi sembilan kantong klip transparan berisi kristal yang juga diduga narkotika jenis sabu.
Barang lain yang turut diamankan yakni satu unit timbangan digital bertuliskan CAMRY, satu kotak timbangan bertuliskan CAMRY, sejumlah kantong klip kosong serta uang tunai sebesar Rp750 ribu.
Uang tersebut terdiri dari tiga lembar pecahan Rp100 ribu dan sembilan lembar pecahan Rp50 ribu.
Petugas juga menemukan satu unit telepon genggam di lantai rumah.
Usai penggeledahan, MP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Landak dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika,” ujar Iptu Yulianus.
Menurutnya, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyidikan untuk mendalami asal-usul barang yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Terhadap terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Landak. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan secara intensif dan melengkapi seluruh proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, Polres Landak tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika karena dampaknya dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik melakukan tes urine terhadap terduga pelaku, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti, hingga mengirim barang bukti untuk diuji di Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat.
Penyidik juga akan melakukan gelar perkara, pemberkasan, serta melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.
MP disangkakan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Landak masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. (*/Amad)







Comment