by

Polisi Kantongi Empat Alat Bukti, Pria di Sambas Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak

Sambas, Media Kalbar – Kepolisian Resor Sambas menetapkan seorang pria berinisial RY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Identitas korban tidak dipublikasikan untuk memberikan perlindungan terhadap anak.

Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal menggelar perkara.

Polisi tidak hanya bermodal dugaan. Penyidik menyebut telah mengantongi sedikitnya empat alat bukti yang dinilai sah menurut ketentuan hukum.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sambas dan diikuti para Kanit Satreskrim, penyidik sepakat menetapkan RY sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki,” kata Sadoko dalam keterangannya.

Setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka, RY langsung ditahan di Polres Sambas. Ia selanjutnya menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan.

Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sambas. Penyidik memastikan penanganan kasus akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangan kepolisian tersebut belum dijelaskan hubungan antara tersangka dan korban maupun pasal yang disangkakan kepada RY. Tanggapan dari pihak tersangka atau kuasa hukumnya juga belum dicantumkan. (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed