by

Polisi Tangkap PNS Gadungan di Sambas, WC Gunakan Nama Fattah

SAMBAS, mediakalbarnews.com

Polsek Sambas menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan berinisial WC yang berpura pura merupakan pegawai negeri sipil (PNS) berprofesi sebagai guru di Desa Sempalai.

WC ditangkap personil Polsek Sambas setelah menipu korbannya dengan tidak mengembalikan uang korban yang disimpan sebesar 20 Juta Rupiah. WC juga berjanji akan melamar korban R yang merupakan kenalannya di medsos.

Kapolsek Sambas AKP Abdul Muthalib membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidanan penipuan yang dilakukan WC kepda R. Akibatnya R mengalami kerugian sebesar 13 Juta Rupiah.

“Benar pada Agustus 2021 telah terjadi tindak pidana penipuan, yang mana berawal dari WC berkenalan dan mengaku kepada korban R, WC mengaku sebagai Fattah bekerja sebagai PNS guru mengajar di Sempalai dan ingin melamar R,” katanya Rabu 23 Maret 2022.

Menurut AKP Abdul Muthalib mengungkapkan korban R diminta oleh WC untuk mengirimkan uang 13 Juta Rupiah hasil tabungan dan hasil menjual perhiasan. Bahkan dari uang 13 Juta Rupiah itu 5 Juta Rupiah merupakan pinjaman korban dari kakak kandungannya.

“Korban R mempunyai uang 5 Juta kemudian meminjam 5 Juta kepada kakak kandungnya, selain itu R juga menjual perhiasannya hingga terkumpul 13 Juta Rupiah yang kemudian uang itu dikirimkan kepada WC,” katanya.

Kemudian kata AKP Abdul Muthalib, korban R merasa ditipu dan dibohongi WC sebab uang 13 Juta Rupiah tersebut tidak dikirimkan untuk membayar hutang R. Namun uang yang seharusnya untuk R membayar hutang tersebut digunakan sebagai keperluan WC sehari hari.

“WC membohongi dan mengelabui R, terduga tidak mengirimkan uang itu kepada teman R yang berada di Malaysia melainkan WC pergunakan untuk keperluan sehari-hari dan sampai sekarang uang tersebut tidak dibayar, dikembalikan,” tuturnya.

AKP Abdul Muthalib mengatakan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta. Terduga tersangka WC terancam hukuman lima tahun penjara. ( Ray )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed