Putussibau, Media Kalbar
Dalam operasi Ops Pekat Kapuas 2024 pada tanggal 28 Maret 2024, anggota Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan beberapa orang yang melakukan perjudian jenis remi Box di Dusun Nanga Awin Desa Nanga Awin Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu.
Salah satu dari mereka adalah HS, AS, dan PU. Mereka telah diamankan bersama dengan barang bukti berupa 12 kotak remi box dan uang tunai sejumlah Rp. 379.000,.-
Kegiatan yang di laksanakan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu merupakan bagian dari Operasi Pekat 2024.dari Kronologis Kejadian Tim Operasi Pekat 2024 berangkat dari Putussibau menuju Desa Nanga Awin Kec. Putussibau Utara menggunakan kendaraan roda empat untuk menyelidiki adanya kegiatan perjudian di wilayah Polres Kapuas Hulu.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pelapor dan rekannya menuju rumah milik Sdr. AS di mana beberapa orang sedang melakukan perjudian jenis remi bok dengan taruhan uang.
Pelapor dan rekan-rekannya menemukan beberapa orang sedang bermain judi dan berhasil mengamankan 12 box kartu remi bok, di antaranya 8 box masih tersegel dan 4 box sudah dipergunakan untuk bermain, serta sejumlah uang tunai sebanyak Rp. 379.000,- yang diduga sebagai taruhan, kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui PS Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing
Langkah-langkah kepolisian termasuk menerima laporan, memeriksa pelapor dan saksi, serta merencanakan proses hukum sampai tahap selesai dan melakukan gelar perkara dengan koordinasi Pembina fungsi.
Kasat Reskrim Menjelaskan Bahwa Tim Kami telah membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut. Pelaku dilanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, tegas Iptu Rinto Sihombing ( Icg )
Comment