by

Polres Kapuas Hulu Berhasil Ungkap PMI Korban TPPO Jaringan Internasional, Dua Orang Pelaku Diamankan

Kapuas Hulu, Media Kalbar

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) marak terjadi hampir diseluruh Indonesia.

Maraknya TPPO menjadi isu Nasional, sehingga menjadi atensi Presiden Jokowi dengan menunjuk Kapolri untuk membentuk Satgassus untuk dilakukan penindakan secara hukum

Diwilayah hukum Kabupaten Kapuas Hulu, Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan 9 orang korban serta mengamankan dua orang pelaku sebagai penampung dan menyiapkan transportasi .

Kapolres Kabupaten Kapuas AKBP France Yohanes Siregar kepada wartawan di Mapolres Kapuas Hulu mengatakan, pengungkapkan kasus ini ( TPPO ) kita dalam rangka perintah langsung dari Bapak Kapolri kepada bapak Kapolda Kalimantan Barat dan selaku Kasatgasus TPPO Bapak Wakapolda Kalimanatan Barat , ungkapnya .Rabu ( 7/6/2023 )

Pengungkapan kasus ini sudah kami laporkan kepada bapak Kapolda dan bapak Wakapolda Kalbar dan kasus ini kita amankan sebanyak 9 orang korban TPPO dan juga ada tiga orang masih anak anak, kata Kapolres France

Kasus TPPO ini merupakan jaringan Intenasioan yang melibatkan berbagai Negara

“Kesembilan orang yang kami amankan ini berasal dari jawa , Makasar, mereka dihadapan Kapolres AKBP France Yohanes Siregar dan pejabat Utama Polres Kapuas Hulu menyampaikan bahwa mereka akan mendapatkan kerja sebagai buruh di kebun sawit dan mereka tidak tahu berapa besaran gaji yang mereka dapatkan, serta mereka idak tahu juga berapa lama mereka bekerja di Malaysia,” ucap Kapolres Kapuas Hulu

Kapolres France juga menyampaikan ada dua orang yang kita amankan dengan inisial RE dan SB , kedua pelaku ini berperan menyiapkan penampungan dan menyiapkan transportasi

“Kami juga sudah mengamankan satu tempat penampungan daripada PMI ini yaitu tempat yang sama yaitu di Badau yang berasal dari Kupang Nusa Tenggara Timur , dengan tujuan yang sama ke Malaysia, jumlah semuanya 21 orang yang diamankan,” jelas Kapolres France

Kami akan mendalami dari asalnya , ada dari Jawa , Sulawesi.
Korban akan kita komunikasikan lagi kepada meraka apakah mereka bersedia untuk dipulangkan ke daerah asalnya atau kita salurkan kepada agen TKI resmi

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada dan sudah akan melaksanakan PMI ini untuk menghentikan, Karena modus mereka sudah menjadi pantauan kami .ini adalah jaringan internasional yang melibatkan berbagai Negara,” kata Kapolres

“Jika ditemukan ada PMI melalui jalur jalur tidak resmi segera laporkan kepada Polisi dan terkait kasus ini, kami sudah koordinasikan dengan Dinas Sosial Kapuas Hulu ,” ujar Kapolres France

Kapolres France mengatakan pelaku kasus TPPO ini dijerat dengan Undang Undang RI nomor 18 tahun 2017 pasal 81 Jo pasal 69 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah.( Icg )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed