by

Polres Kapuas Hulu Minta Para Pelaku Pengeroyokan Tersangka Kasus Pembunuhan Di Desa Beringin Serahkan Diri

PUTUSSIBAU, Media Kalbar

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kasat Reskrim IPTU Rinto Sihombing didampingi Kasi Humas AKP Dony meminta kepada para pelaku pengeroyokan Almarhum Hairi untuk segera menyerahkan diri.

IPTU Rinto Sihombing meminta kepada pelaku pengeroyokan almarhum Hairi untuk segera menyerahkan diri. Hal ini menyusul permintaan oleh Keluarga Almarhum Hairi ke Polres Kapuas Hulu.

Sebelumnya Proses pengurusan jenazah almarhum Hairi terduga pelaku pembunuhan Jamaluddin yang difasilitasi Polres Kabupaten Kapuas Hulu mendapat apresiasi dari keluarga almarhum Hairi.

Randi Keluarga yang datang menjemput almarhum Hairi langsung ke Polres Kapuas Hulu untuk menyampaikan ucapan terimakasih atas bantuan serta fasilitasi dari polres Kapuas Hulu, sehingga kami bisa datang ke Putussibau, ucapnya di Mapolres Kapuas Hulu .Rabu ( 19/2/2025 )

Randi sebagai abang kandung almarhum Hairi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada keluarga alhamrhum Jamaluddin atas perbuatan adiknya .

Saya sangat terkejut dengan kejadian ini yang viral di media sosial, dan kami keluarga ikhlas dengan meninggalnya almarhum Hairi, tuturnya

“Saya juga berharap kepada pihak Polres Kapuas Hulu untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan almarhum Hairi ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku pengeroyokan almarhum, dan kalau pun proses hukum bagi pelaku pengeroyokan ini tidak tuntas, semoga Allah SWT yang membalas perbuatan mereka.” ungkapnya

“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya.

Ditempat yang sama Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kasat Reskrim IPTU Rinto Sihombing didampingi Kasi Humas AKP Dony mengatakan, dari biaya serta proses dan pengurusan maupun pengiriman jenazah almarhum Hairi ini ke Sintang ditanggung semua pihak Polres Kapuas Hulu.

Megenai harapan dari keluarga almarhum Hairi agar pelaku pengeroyokan itu diproses hukum. Menurut IPTU Rinto Sihombing apapun bentuk perbuatan main hakim sendiri dan melawan hukum tidak dibenarkan oleh hukum, tegasnya

“Kami meminta kepada pihak keluarga almarhum Hairi untuk membuat Laporan Polisi ( LP ), sehingga kami bisa melakukan dan menindaklanjuti langkah proses hukum yang berlaku, “pungkasnya ( Icg/Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed