KETAPANG, Mediakalbarnews.com
Satuan Polairud Polres Ketapang berhasil menggagalkan dugaan upaya pengeboman ikan di wilayah perairan Ketapang, Minggu (2/5/2021). Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Ketapang AKBP. Wuryantono pada saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Ketapang, Senin (3/5/2021).
Menurut pemaparan Kapolres, bahwa. sekira Pukul 17.30 Wib, Polres Ketapang melalui Jajaran telah melakukan upaya pencegahan terhadap kejahatan di wilayah Perairan Kabupaten Ketapang dengan mengamankan dua buah Kapal Motor Air Yaitu KM Bintang JRANGALI dan sebuah Kapal Motor tidak memiliki nama, beserta tujuh orang oknum warga di lokasi Steigher (Pelabuhan Kecil) di Jalan Tengkawang Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang,” ujar Kapolres.
“Penangkapan dilakukan oleh Tim gabungan Polsek Delta Pawan, Polsek Benua Kayong, Satuan Polairud Ketapang serta Tim dari PSDKP Ketapang,” ujarnya.
Lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari kedua kapal nelayan tersebut didapati sejumlah orang serta peralatan dan bahan bahan yang patut diduga Kuat akan digunakan untuk menangkap ikan secara illegal.
“Adapun identitas ketujuh warga yang diamankan yaitu, Nahkoda dan sekaligus pemilik Kapal KM BINTANG JRANGALI dengan inisial MUH, SAM Nahkoda dan sekaligus pemilik Kapal tanpa nama, HI pemilik bahan, SY kurir yang membelikan bahan, serta tiga ABK kapal yaitu YD, TN dan ST,” sebutnya.
Terkait barang bukti yang diamankan kapolres ketapang menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan, 3 (tiga) karung 50 kg Pupuk merk Cantik (Calcium Ammonium Nitrate), 3 (tiga) karung Botol kecap kosong, 2 (dua) ken solar, 1 (satu) kotak korek api kayu, 55 (lima puluh lima) batang pipa alumunium, 2 (dua) buah kacamata selam, tali yang diduga sumbu, 1 (satu) kantong dempol, 2 (dua) buah batu pemberat,1 (satu) buah kompresor Merk Super Shape Air Compressors L Series yang bisa dipergunakan untuk kurang lebih 8-10 orang menyelam, 2 (dua) buah selang untuk menyelam yang melekat di kompressor dengan panjang kurang lebih 20 meter, 1 (satu) buah ikat pinggang untuk pemberat saat menyelam yang terbuat dari timah sebagai pemberat, serta 2 (dua) buah serok ikan. Selanjutnya saat ini Kesemua barang bukti telah diamankan di Markas Satpolair Ketapang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Kapolres menambahkan bahwa dari keseluruh bahan tersebut masih diduga akan dijadikan bahan pengebom ikan dan bahan tersebut belum ada yang di racik atau di rakit.
“Untuk terhadap pelaku masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan jika terbukti bersalah maka kita akan jerat dengan undang-undang darurat dan aturan hukum yang berlaku,” tukasnya.(*/andus irawan)
Comment