KETAPANG, Media Kalbar
Polres Ketapang melalui Satuan Reserse Kriminal terus meningkatkan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), mulai dari pembelian berulang, penggunaan tangki modifikasi dan penjualan kembali BBM yang tidak sesuai ketentuan. Langkah ini ditingkatkan menyikapi hambatan distribusi BBM yang berdampak pada antrean di sejumlah SPBU dan SPBN serta berpotensi merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyalahgunaan BBM bertujuan untuk menjaga distribusi BBM agar berjalan tertib dan tepat sasaran.
“Penegakan hukum ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat. Kami tidak ingin distribusi BBM disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru mengalami kesulitan,” tegasnya.

Sejak AKBP Putra Pratama mulai menjabat sebagai Kapolres Ketapang, 12 September hingga Oktober 2026, Polres Ketapang telah melakukan penegakan hukum kepada delapan orang terduga pelaku penyalahgunaan BBM.
Per tanggal 13 Oktober 2026 Polres Ketapang telah menerbitkan tiga Laporan Polisi terkait dugaan penyalahgunaan BBM.
Perkara pertama melibatkan tersangka berinisial S.A. yang diduga menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi KB 1540 GI dengan tangki tambahan berbahan besi berisi Pertalite untuk dijual kembali.
Perkara kedua melibatkan inisial M.N. dengan barang bukti sembilan jeriken Pertalite berkapasitas 20 liter dan satu jeriken Biosolar berkapasitas 20 liter.
Sementara perkara ketiga melibatkan S.Y. yang diduga membeli Pertalite dari masyarakat yang mengantre di SPBU Desa Sungai Awan Kiri untuk dijual kembali, dengan barang bukti 13 jeriken berisi Pertalite dan satu unit Toyota Avanza hitam bernomor polisi KB 1938 GG.
Selain tiga perkara tersebut, pada 8 Oktober 2026, Satgas Gakkum juga melakukan penindakan di sejumlah lokasi di Kecamatan Delta Pawan dan Muara Pawan dengan mengamankan lima orang berinisial W., F.H., J., R., dan S. Barang bukti yang ditemukan antara lain 6 jeriken atau wadah plastik berukuran 20 liter, satu jeriken berisi Pertalite, keranjang angkut, selang tambahan dan perlengkapan penyambung atau pompa, serta sepeda motor Honda CB 150 bernomor polisi KB 4352 OV dari temuan terhadap W. Dari F.H., petugas menemukan tujuh jeriken berkapasitas 20 liter, satu jeriken berisi Pertalite, satu botol berisi Pertalite berukuran satu liter, satu botol mineral berukuran tiga liter, keranjang angkut, selang, serta sepeda motor Honda Verza merah-hitam.
Kapolres Ketapang menyampaikan bahwa seluruh temuan tersebut akan ditindaklanjuti secara profesional dengan mengedepankan fakta dan alat bukti. “Kami masih mendalami asal-usul BBM, tujuan penguasaan, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak. Apabila ditemukan bukti dan unsur tindak pidana yang terpenuhi, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun barang bukti dari J. meliputi satu jeriken 20 liter berisi Pertalite, corong plastik, gayung, dan mobil Daihatsu Gran Max putih bernomor polisi KB 8463 GU. Dari R., diamankan tiga jeriken berukuran lima liter yang tercatat berisi Pertalite dengan kapasitas gabungan 15 liter, wadah penampung hitam, corong merah, centong hijau, kunci inggris, serta Toyota Avanza hitam bernomor polisi KB 1623 SE. Sementara dari S., ditemukan tiga jeriken lima liter dengan satu jeriken berisi Pertalite, tiga jeriken 20 liter dengan dua jeriken berisi Pertalite, dua selang pompa biru, dan mobil Wuling putih bernomor polisi KB 1128 GO.
Polres Ketapang mengimbau masyarakat agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya serta tidak melakukan penimbunan maupun penjualan kembali yang melanggar ketentuan. Masyarakat juga diminta tidak memanfaatkan keterbatasan distribusi untuk memperoleh keuntungan yang merugikan orang lain. Apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Seluruh perkara yang masih dalam tahap penyelidikan akan didalami lebih lanjut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Upaya ini diharapkan dapat menjaga ketertiban distribusi BBM, mencegah penyalahgunaan, serta memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak sesuai ketentuan. (*/Amad)











Comment