Kubu Raya, Media Kalbar
Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Kakap,Polres Kubu Raya, berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mesin peras tebu di Jalan. Raya Sungai Kakap, Desa Pal Sembilan, Kecamatan.Sungai Kakap, depan Gg. Lingkungan.
Ipda Hendri Kanit Reskrim Polsek Sungai Kakap Ipda Hendri Kamis (14/12/2023) mengatakan, Kejadian ini terjadi setelah seorang pedagang melaporkan kehilangan mesin peras tebu senilai Rp. 2.600.000 pada Senin, 11 Desember 2023, pukul 08.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Kronologis Kejadian Pada tanggal 11 Desember 2023, Agt Unit Reskrim merespons Laporan Aduan terkait Pencurian Mesin Pemeras Tebu. Penyelidikan dimulai, mengungkap informasi tentang keberadaan pelaku.”Ungkapnya.
Anggota Unit Reskrim segera menuju Kost di Jalan.Tanray 2 Pontianak Timur, berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku dan 1 Unit mesin peras tebu sebagai barang bukti.
“Tim Reskrim melakukan kunjungan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta membawa pelaku beserta barang bukti ke mapolsek Sungai Kakap untuk proses lebih lanjut, termasuk pengambilan keterangan pelaku.”Terangnya.
Selanjutnya, pihak Reskrim meminta identitas para saksi, membuat Laporan Polisi dan Surat Perintah Kepala Kepolisian, serta melengkapi mindik. Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman subsider Pasal 362 KUHP.
Kapolsek Sungai Kakap,Ipda Freddy SH, M.H mengapresiasi kerja keras tim Reskrim yang berhasil mengungkap kasus ini. “Proses hukum selanjutnya akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”Pungkasnya.(Mk/Ismail)
Comment