Pontianak, Media Kalbar
Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, SH., M. Hum., mengeluarkan intruksi Gubernur Nomer 445/6181/Dinkes-Yankes.C tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanggal 6 Juli 2021.
Intruksi Gubernur Kalbar tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Kalbar, dimana salah satu poin instruksinya adalah Untuk Kota Pontianak dan Kota Singkawang PPKM secara ketat antara lain dengan pembatasan jam operasional Mall Sampai pukul 17.00 WIB.
Kemudian untuk semua daerah Kabupaten dan Kota, agar melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 17 tahun 2021.
Pada hari Kamis (8/7/21) pagi, Gubernur Kalbar juga dikabarkan langsung ke Mega Mall A yani Pontianak untuk meminta Mall tutup pukul 17.00.
Sutarmidji melalui akun media sosial nya juga menekankan kembali agar Mall dan supermarket, tempat karaoke tutup pukul 17.00.
” hari ini ada 19 orang yang sudah boleh tinggalkan RS Sudarso tapi ada juga yang meninggal. Tadi pagi angka keterisian tempat tidur untuk pasien Covid turun 3 persen. Hari ini juga saya pastikan Mall A.Yani tutup jam 5, hanya saja untuk Hypermart dan apotek di Mall bisa melayani sampai jam 8, tapi tidak boleh ada pengunjung lagi. Saya minta mall, super market lain ikut. Karaoke juga harus tutup sesuai ketentuan, saya ajak seluruh kepala daerah tegas dan tanpa pandang bulu. Berani bandel, tutup 1 minggu, bandel lagi ya tutup 1 bulan, masih bandel lagi ……” tegas Gubernur Kalbar. Kamis (8/7/21).(amad)
Comment