by

Presiden Mahasiswa Poltesa Soroti Vonis Ringan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Sambas

Sambas, Media Kalbar –  Vonis satu tahun penjara dan pidana bersyarat yang dijatuhkan kepada pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Sambas menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Sambas (Poltesa) yang menilai hukuman tersebut tidak mencerminkan keadilan atas perbuatan keji yang dilakukan pelaku.

“Saya selaku Presiden Mahasiswa Poltesa menyatakan sikap bahwa hukum yang berlaku ini tidak sesuai dengan apa yang diperbuat oleh pelaku. Hukuman satu tahun penjara dan pidana bersyarat tidak setimpal dengan akibat psikologis dan fisik yang dialami korban,” tegas Edi

Ia menilai, vonis ringan seperti ini tidak akan memberikan efek jera, justru berpotensi membuka peluang terulangnya kejahatan serupa di kemudian hari. Menurutnya, seharusnya terdapat syarat khusus yang bersifat pembinaan terhadap pelaku agar menjadi contoh nyata bahwa tindakan kriminal terhadap anak tidak bisa ditoleransi.

“Dari kasus ini kita sebagai orang tua, masyarakat, dan mahasiswa bisa bercermin bahwa pergaulan bebas di Sambas telah sampai pada titik yang mengkhawatirkan. Banyak anak-anak di bawah umur yang terjerumus dan bahkan menjadi korban tindak pidana,” lanjutnya.

Ia juga menyerukan peran aktif masyarakat dan orang tua untuk menjadi garda terdepan dalam melindungi anak-anak dari pengaruh negatif pergaulan bebas. Edukasi sejak dini menurutnya menjadi kunci utama dalam mencegah anak-anak melakukan ataupun menjadi korban kejahatan seksual.

“Mari kita bersama-sama menjaga masa depan generasi muda dan menciptakan Sambas yang bebas dari kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap anak di bawah umur,” tutupnya.(rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed