by

Prihatin ODGJ Ditahan Di Rutan Pontianak, Sejumlah LBH Minta Beberapa Oknum APH Dicopot

Pontianak, Media Kalbar

Prihatin dan miris dengan kondisi Hary Johan Alias Akhiang yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat ditahan di Rutan Kelas II Pontianak, sejumlah LBH menuntut agar beberapa oknum Aparat Penegak Hukum (APH) diberhentikan atau dicopot.

LBH tersebut terdiri dari Hotman 911, LBH Mandau Borneo Keadilan (MBK), FBI dan AABB. Dimana disampaikan bahwa Hary Johan alias Akhiang Yang ODGJ di Polisikan KPAI, di Tersangkakan oleh Penyidik Polisi dan di Tuntut  12 Tahun Penjara oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Pontianak.

Sehubungan dengan itu diketahui bahwa berdasarkan surat keterangan dr. Hansen Pangkawira tanggal 23 Maret 2023 yang menerangkan bahwa pada tanggal 23 April 2007 dan 5 Mei 2007 terdakwa Akhiang pernah divonis mengalami ganguan jiwa berat sehingga bertindak diluar kesadaran dan kehendak.

Dengan itu ODGJ dibebaskan berdasarkan pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHP pidana, “maka untuk itu kami mendesak Kajagung, Karutan kelas II Pontianak, Menkumham dan Hakim Pengadilan Negeri Pontianak untuk membebaskan dan atau memberikan perlakuan khusus kepada terdakwa Hary Johan alias Akhiang, yaitu perlakuan sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.” Ungkap Jelani Christo, SH, MH, Direktur LBH MBK, saat pers Conference di Rutan Kelas II Pontianak, Senin (31/7).

Bahwa proses hukum sampai saat ini terhadap Akhiang, pihaknya berpendapat sangat merugikan materil dan inmateril keluarga dan tidak memberikan keadilan kepada keluarga terdakwa. “Pendapat kami perkara ini tidak dapat dilanjutkan.” Ujarnya.

“Bahwa atas perbuatan tidak berdasarkan hukum dan mengabaikan asas dan norma hukum, kami meminta dan mendesak Kajagung untuk mencopot Kajari Pontianak, JPU pada perkara ini, meminta MA untuk memecat Hakim pada perkara Hary Johan, meminta dan mendesak Menkumham mencopot Karutan Kelas II Pontianak, meminta dan mendesak Kapolri untuk memecat dab mencopot tidak hormat penyidik Polda Kalbar An. Anita Sitorus dan Saudara Harahap, karena Aparat Penegak Hukum tersebut bertindak tidak berdasarkan hukum atau sewenang-wenang dan mengabaikan HAM” tegas Jelani.

Untuk itu mereka dari Hotman 911, LBH Mandau Borneo Keadilan (MBK), Aliansi Advokat Borneo Bersatu (AABB), Front Borneo International (FBI) akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan berkeadilan.

Para Advokat yang hadir Jelani Christo, SH, MH, Perwakilan Hotmat 911 Dr. Hotman Paris Hutapea, SH. M. Hum., Dhea A Sazqia Putri, SH, Indra Haposan Sihombing, SH. MH., Jajang, SH (AABB), Gadson A. Mihing (Tim FBI investigation), dan Abet Nego (Ketua DPW FBI Region Kalbar). (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed