by

Proyek Dermaga Rp. 4,6 M di Sambas Dipasang Plang TP4D, Padahal Sudah Dibubarkan

SAMBAS, Media Kalbar -Proyek pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau di Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalbar menarik perhatian masyarakat.

Pasalnya, pihak kontraktor dari CV Arini malah memasang papan plang bahwa proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut dalam pendampingan TP4D (Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah).

Padahal Jaksa Agung RI sudah membubarkan TP4D Desember 2019. Artinya, mulai 2020, tidak ada lagi pendampingan dari TP4D terhadap proyek-proyek di pusat maupun di daerah. Tupoksi TP4D dikembalikan ke Seksi Intelijen Kejaksaan.

Dari pantauan di lapangan, ada dua plang yang ada di lokasi proyek dermaga rakyat senilai Rp. 4.6 miliar tersebut, pertama plang informasi pekerjaan proyek, kedua plang Kejaksaan Negeri Sambas tentang pendampingan TP4D.

Jumat (22/10/2021) sejumlah awak media melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Sambas dan diterima oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Widi Sulistyo.

Dia tegas mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Sambas tidak mengetahui perihal pemasangan plang TP4D tersebut. Dia sepakat bahwa TP4D telah dibubarkan oleh Jaksa Agung. Dia berencana akan melakukan pemanggilan terhadap kontraktor proyek dermaga rakyat tersebut.

Dikutip BorneOneTV.com-
Sementara itu, PLT Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas, H. Indra mengatakan akan berkoordinasi dengan Polres Sambas terkait adanya plang TP4D tersebut. Dia menduga pemasangan plang tersebut dilakukan oleh kontraktor atas perintah Bukhari selaku PPTK.

“Kalau PPK nya saya sendiri. PPTK Pak Bukhari. Soal plang TP4D tersebut mungkin kontraktor yang memasangnya atas perintah PPTK. Saya akan koordinasikan dengan Polres Sambas soal ini,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp. (tim)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed