by

Proyek P3A Sungai Deras Disorot, Wartawan Diduga Diintervensi

Kubu Raya, Media Kalbar

Polemik proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya kembali mencuat.

Setelah sebelumnya diberitakan oleh salah satu media online pada Rabu (9/9/2026) , kini muncul dugaan adanya upaya intervensi dan dugaan menghalang halangi terhadap kerja jurnalistik.

Dugaan tersebut mencuat setelah seorang pria berinisial ML, yang disebut berasal dari Desa Pal Sembilan kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dan mengaku memiliki hubungan keluarga dengan pihak pelaksana proyek P3A di Desa Sungai Deras kecamatan Teluk Pakedai menghubungi Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) DPC Kubu Raya, Ismail Djayusman pada hari Rabu(9/9/2026)
Dalam percakapan melalui sambungan telepon tersebut, ML diduga mempertanyakan pemberitaan yang telah dipublikasikan media.

Bahkan, menurut keterangan Ismail Djayusman, terdapat pernyataan yang intinya meminta media tidak langsung mengunggah atau mempublikasikan hasil liputan tanpa terlebih dahulu melakukan komunikasi atau menanyakan kepada pihak terkait.

“Media jangan langsung upload,Tidak tanya-tanya lagi,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam percakapan tersebut, sebagaimana diterima oleh Ismail.

Pernyataan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius apabila benar dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak wartawan dalam melakukan peliputan dan publikasi.

Sebab, kerja jurnalistik memiliki mekanisme tersendiri, Wartawan berkewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi,

Sementara pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi.

Di sisi lain, persoalan utama yang menjadi sorotan media bukan semata-mata mengenai pemberitaan, tetapi keberadaan papan informasi atau papan plang proyek di lokasi kegiatan P3A Desa Sungai Deras.

Tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pekerjaan, mulai dari sumber anggaran, nilai pekerjaan, volume, waktu pelaksanaan hingga pihak pelaksana.

Kondisi tersebut tentu perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab.

Ketua PWRI DPC Kubu Raya, Ismail Djayusman, meminta aparat penegak hukum (APH), Inspektorat, maupun BPK RI untuk turun langsung ke lapangan Meng Audit secara menyeluruh Proyek P3A tersebut. apabila memang terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

Menurutnya, pemeriksaan langsung diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan antara media dan pihak tertentu.

“Kalau memang pekerjaannya benar dan sesuai aturan, silakan dibuka secara transparan. Kalau ada dugaan kejanggalan, biarkan Inspektorat atau BPK melakukan pemeriksaan berdasarkan data dan kondisi di lapangan,” tegas Ismail.

Ia menilai keberadaan papan informasi proyek penting sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui proyek yang menggunakan anggaran negara, termasuk siapa pelaksana, berapa nilai anggarannya, berapa lama masa pelaksanaannya dan apa volume pekerjaan yang harus diselesaikan.

Ismail menegaskan, jangan sampai persoalan keberadaan papan proyek justru bergeser menjadi persoalan terhadap media yang memberitakannya.

Jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan dipersilakan memberikan hak jawab atau hak koreksi dengan menyampaikan data dan fakta pembanding.

“Jangan wartawannya yang dipersoalkan ketika menemukan sesuatu di lapangan. Kalau ada yang dianggap tidak benar, jawab dengan data. Kalau proyeknya transparan, masyarakat juga akan mengetahui kebenarannya,” ujarnya.

Sementara itu, dugaan adanya intervensi terhadap kerja jurnalistik tersebut masih memerlukan klarifikasi dari ML maupun pihak yang disebut memiliki hubungan dengan pelaksanaan proyek.

Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada ML, pihak pelaksana proyek P3A, pemerintah desa, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum.

Dugaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Pemberitaan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya prinsip kemerdekaan pers serta hak jawab dan hak koreksi. (*/Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed