Kubu Raya, Media Kalbar
Proyek penahan banjir yang menggunakan dana desa di Desa Sungai Nipah kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dugaan Pelanggaran tersebut terkait dengan ketidakadaan papan informasi di lokasi proyek, yang seharusnya memberikan informasi terperinci kepada publik terkait penggunaan dana dan perkembangan proyek.
Menurut sumber-sumber terkait, dana desa digunakan untuk membiayai proyek penahan banjir guna mengurangi risiko banjir di musim hujan.Namun,dari hasil Investigasi tim media pada hari Kamis(10/8/2023)yang dilakukan di sejumlah titik, tidak ditemukan papan informasi yang menjelaskan rincian proyek, anggaran yang digunakan,dan tahap perkembangan proyek tersebut.
Kepala Desa Sungai Nipah, Zainal Abidin saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA)pada hari Jum’at (11/8/2023)pagi untuk memberikan klarifikasi, tidak memberikan respon hingga saat ini. Hal ini memunculkan pertanyaan dari publik terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa untuk proyek penahan banjir ini.
Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi Eddy Ruslan BA dan Masyarakat setempat dan pihak-pihak yang peduli terhadap transparansi pemerintahan dan penggunaan dana desa menyoroti pentingnya mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pihak berwenang diharapkan segera melakukan langkah-langkah untuk mengklarifikasi situasi ini dan memastikan informasi yang cukup tersedia bagi publik terkait proyek ini.” Ucapnya. (MK/Ismail)
Comment