Ketapang, Media Kalbar
“Proyek Preservasi Sungai Kelik – Siduk 2 Kabupaten Ketapang APBN 2020 Rp. 102 Miliar terindikasi mark-up, cacat hukum bilamana gunakan matrial tanah latret 14 titik tanpa ada izin Quari.”
Hal tersebut disampaikan oleh Ibrahim MYH Investigator NCW Wilayah Kalbar kepada media kalbar /mediakalbarnews.com, Jumat (26/11/21) usai investigasi ke lokasi proyek tersebut.
Menurut Ibrahim MYH, proyek dari Kementerian PUPR melalui Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Kalbar bahwa investigasi NCW Kalbar Jumat tanggal 26 Nepember 2021 di lokasi 14 titik galian C untuk timbunan jalan tersebut diduga tidak berizin Quari.
“NCW Investigator Kalbar akan melaporkan proyek jalan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar jika terindikasi proyek jalan tersebut cacat hukum bilamana tanah latret yang diambil di 8 titik tersebut tanpa izin quari.” tegasnya.
Karena lanjut Ibrahim dalam suatu proyek tentu tercamtum anggaran yang jelas per item harga, termasuk material yang cara mendapatkan atau memperolehnya dari tempat usaha yang mempunyai ijin, kalau tidak berijin berarti illegal dan mesti ditindaklanjuti mengingat ini juga proyek nasional. (amad)
Comment