Pontianak, Media Kalbar
Proyek pembangunan turap di Jalan Husein Mahzah, Pal 5, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, disinyalir melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dugaan pelanggaran ini muncul akibat penggunaan sebagian bahu jalan untuk keperluan konstruksi, yang berpotensi melanggar ketentuan Pasal 28 Ayat 1 junto Pasal 274 Ayat 1 UU LLAJ.
Penggunaan sebagaimana bahu jalan untuk pengecoran turap dengan kendaraan alat berat Mobil ready-mix hampir menutup sebagian akses, sehingga membahayakan para pengguna jalan yang harus melintas di area proyek tanpa pengaturan lalu lintas yang memadai.
Proyek ini juga diduga kurang mendapat pengawasan dari instansi terkait, terbukti dari tidak adan pengalihan arus yang semestinya disediakan di sekitar lokasi pekerjaan.
Menurut pantauan jurnalis di lokasi, Jumat (1/11/2024), proses konstruksi ini memperlihatkan lemahnya kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan. Para pengendara dan warga sekitar menyatakan keluhannya terhadap kondisi tersebut, terlebih pada jam-jam sibuk, saat lalu lintas semakin padat dan risiko kecelakaan meningkat.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan dari instansi terkait mengenai upaya pengawasan dan pengendalian proyek yang dianggap meresahkan pengguna jalan ini. Masyarakat berharap pihak terkait segera bertindak untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di sekitar area proyek.(Tim/MK)
Comment