Ketapang, Media Kalbar
Koperasi Perkebunan Lestari Abadi Bersama (LAB) di Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, mengeluarkan ultimatum keras kepada PT Kayung Agro Lestari (KAL), anak perusahaan dari PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ). Koperasi LAB menuding PT KAL mengabaikan kewajiban plasma seluas 864,59 hektar yang dijanjikan dalam perjanjian kemitraan. Hingga hari ini, PT KAL hanya menyediakan 298 hektar lahan plasma, dengan hanya 99 hektar yang benar-benar produktif menurut penilaian Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Ketapang pada tahun 2022.
Ketua Koperasi LAB, Dedy Arman, menilai sikap PT KAL sebagai “pengkhianatan komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat lokal”. Ketiadaan Hak Guna Usaha (HGU) pada lahan plasma tersebut semakin memperparah keadaan, memicu ketidakpastian hukum yang mengancam masa depan anggota koperasi.
*Kerugian Miliaran Rupiah dan Tuntutan Hukum yang Makin Dekat*
Koperasi LAB mengklaim kerugian ekonomi yang diderita oleh para anggotanya mencapai angka fantastis Rp 139,968 miliar sejak 2018 hingga 2024. Kerugian ini menjadi bukti nyata dari kelalaian PT KAL yang dianggap sengaja menunda realisasi kebun plasma bagi masyarakat setempat. Kondisi ini bukan hanya memiskinkan petani plasma, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan melanggar prinsip-prinsip kemitraan yang diatur dalam peraturan pemerintah.
“Kami sudah memberikan waktu cukup bagi PT KAL untuk memperbaiki keadaan, tetapi mereka belum ada merespon serius. Jika dalam 14 hari perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum. Gugatan perdata akan diajukan atas dasar wanprestasi, dan kami tidak akan segan untuk membawa kasus ini ke jalur pidana jika terbukti ada kesengajaan yang merugikan anggota koperasi,” tegas Dedy Arman dan Hendri Gunawansyah.
*Dugaan Penyimpangan dan Manipulasi, PT KAL Dinilai Tak Serius*
Dalam kronologi yang diungkap koperasi, PT KAL dinilai melakukan serangkaian manipulasi dan penyimpangan terhadap kewajiban kemitraan. Sejak Surat Keterangan Desa dikeluarkan pada tahun 2012, PT KAL hanya mengelola 298 hektar dari total 864 hektar yang menjadi hak masyarakat. Padahal, perusahaan seharusnya menyerahkan 20% dari total lahan yang dikelola untuk plasma. Dugaan adanya unsur kesengajaan perusahaan untuk menutupi lahan tambahan yang belum dinilai juga semakin memperburuk citra PT KAL di mata masyarakat.
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah bentuk kesengajaan yang melecehkan hak-hak masyarakat lokal,” ujar Hendri Gunawansyah, Ketua Pengawas Koperasi LAB.
*Peringatan untuk PT KAL: Waktu Yang Sudah ditentukan!*
Melalui surat yang ditembuskan kepada Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, BKPM, OJK, hingga pemerintah daerah, Koperasi LAB menuntut agar PT KAL segera bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban plasma sesuai dengan ketentuan hukum. Jika PT KAL tetap bersikukuh menolak tuntutan, mereka harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum berat yang akan digulirkan koperasi bersama dengan dukungan penuh masyarakat Desa Kuala Tolak.
“Ini bukan hanya persoalan internal, ini adalah masalah hukum yang harus diselesaikan untuk melindungi hak-hak masyarakat. Kami akan memastikan bahwa PT KAL tidak lolos dari tanggung jawab atas pengabaian mereka,” pungkas Rahmat dan Jaslian, anggota pengawas koperasi. (*/mk)
Comment