Mempawah, Media Kalbar
Dalam penelusuran awak media kalbar, di desa dusun Bobor desa Benuang kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Kalbar, Indonesia, pada hari Rabu (21 /04/21) memastikan apa yang jadi pokok permasalahan terjadinya dugaan penangkapan akibat dugaan sangkaan pencurian yang terjadi terhadap Benji alias Sangsot.
Menurut keterangan Sono selaku orang tua dari Benji, yang juga mantan karyawan Perusahaan, kegiatan panen sepihak yang di lakukan pada waktu terjadinya penangkapan adalah hanya sebagai protes dari kesewenang- wenangan pihak perusahaan selama ini, janji kesejahteraan dan kemakmuran yang di amanatkan uu pun di langar, tidak kunjung di dapatkan, bahkan saat ini banyak hak masyarakat di abaikan, mulai pemutusan hubungan kerja sepihak, penelantaran kebun masyarakat, itu bukti mereka hanya mau untung sepihak, penyerah tanah tak ada mendapat kan efek ekonomi yang di gaung kan saat sosialisasi, ini saja Anak saya yang tertangkap, dia panen di lahan terlantar dan di lahan yang tidak masuk dalam data bagi hasil sejak tahun 2016 sampai 2021, di Blok T 57, kalau tidak percaya, kita boleh turun ke lokasi, perusahaan menelantarkan lahan masyarakat, tidak ada akses jalan, tidak ada pemupukan, buah gugur, saat kita ambil di dalil mencuri, “Kita selama ini pun tidak ada di bantu berupa fasilitas umum, apa yang ada, sengsara yang ada, kami beberapa keluarga yang jadi korban PHK Sepihak, mau makan apa kami, bagi hasil yang ada pun hanya dana talangan 20 ribu an per hektare, itu pun di bagi 6 bulan sekali, bahkan sering molor.” kata Sono mantan karyawan di pecat tanpa pesangon, dan korban PHK, Sefihak.
“saya berharap kepada penegak hukum, tinjau juga cronologis masalah ini.”katanya mengahiri.
Desik, yang menjabat sebagai ketua KOPERASI Otonom daerah Desa Benuang menuturkan bahwa selama ini, untuk hak hak pengurus koperasi saja tidak di dapatkan, kita mengurus data 572 hektare lahan masyarakat yang di serahkan oleh Masyarakat kepada PT Palm Agro Makmur.
“Kita berharap ada lah keseimbangan antara hak dan kewajiban, Fihak Perusahaan jangan hanya minta lahan masyarakat, tapi tidak ada manfaat yang di berikan.”
Lain halnya yang di sampaikan oleh Daur, selaku temanggung adat dayak desa Benuang, melihat penangkapan dan penahanan Benji, itu tidak menghargai kearifan lokal, di sini kan kita bermitra dengan masyarakat, dan harusnya ada penyelesaian persuasif di tingkat hukum adat, dan ada potensi pelangaran UU Perkebunan pasal 107 dan pasal 55, padahal uu sudah memberi pengakuan hukum adat, kita mengecam dan meminta fihak managemen mau meninjau ulang penerapan aturan, “jangan mempertajam gesekan, carilah solusi, kita di Indonesia ini ada hukum adat kearifan, ada hukum polisi, bahkan ada hukum rimba, kalau semena-mena pastinya ada gesekan baru yang timbul.” kata timanggong mengahiri.
Di rumah kediaman nya Edy takan yang menjabat ketua koperasi. Saat di temui , mengatakan bahwa penangkapan seperti ini baiknya di komunikasikan dan di carikan dulu solusi, kita tidak mendukung praktek melawan hukum, hanya saja harus ada klasifikasi kita tidak mau ada kesan kita tidak ada andil dalam penyelesaian kasus maupun sengketa, kita dari koperasi ini kan Ibaratkan wakil masyarakat penyerah kebun, intinya harus ada hak dan kewajiban berimbang, dan bagi masyarakat saya sarankan, sampaikan keluhan ke fihak koperasi baik lisan maupun tertulis, dan bagi Manajemen PT Palm Agro Makmur, juga harus ada kordinasi dalam bertindak, ini ada hal yang perlu di tata dan di sosialisasikan ulang.
Dari sederet konfirmasi , kita minta klarifikasi ke fihak management, Melalui sambungan telpon , Maratua S Simamora, untuk di mintai keterangan dan pendapat terkait kisruh dampak penahanan Benji, bahkan wa wartawan beritatrens di blokir,
Kita lanjut ke mess kantor Perusahaan , di anjungan , kita hanya di terima oleh Indra selaku HRD, Keluarga hanya menitif surat permohonan mediasi tidak hanya terputus di kantor, saat berita ini akan di naikan, kita coba menghubungi Menejer melalui telpon seluler manual, tersambung tak di angkat, ada apa manejer PT Palm Agro Makmur, kok menghindar dari masyarakat .jangan jangan ada dugaan kasus besar yang di tutupi.( ST/ Tim)
Comment